Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
JHON MIKHAEL Anak Dari ASMIRAN. G Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 89/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON MIKHAEL Anak Dari ASMIRAN. G[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa JHON MIKHAEL Anak dari ASMIRAN. G bersama sdr. ROBET Anak dari BAKRI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Taman Catur Komplek perkantoran Pemkab Kubar Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna biru KT 5913 PY bersama dengan saksi ROBET menuju Taman Catur Komplek Perkantoran Pemkab Kubar untuk mengambil uang pemesanan Narkotika jenis Sabu-sabu, sesampainya di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa menemui orang yang memesan narkotika jenis sabu-sabu yang mana untuk mengambil uang narkotika tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi ROBET menuju Kampung Ngenyan Asa setelah sampai tempat yang dituju terdakwa menepikan motor di pinggir jalan dan saksi ROBET menuju ke sebuah rumah selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan saksi ROBET menyerahkan uang Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) melalui jendela yang terbuka sedikit pada rumah tersebut, saksi ROBET mengatakan “YANG Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) DIPISAH KARENA TITIPAN ORANG” tak lama kemudian dari balik jendela penjual narkotika tersebut menyerahkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.  Setelah saksi ROBET menerima 1 (satu) poket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah bekas bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIUS LIFE dari penjual narkotika, saksi ROBET kembali menuju tempat terdakwa menunggu dan menyerahkan narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa. Yang mana setelah membeli narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa dan saksi ROBET kembali menuju Taman Catur untuk menyerahkan narkotika pesanan orang yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa, sesampainya di Taman Catur sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menemui pembeli sedangkan saksi ROBET menunggu di atas motor yang diparkir. Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan 1 (satu) buah bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIUS LIFE setelah transaksi tersebut terlaksana terdakwa beserta saksi ROBET langsung dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang sedang melakukan Undercover Buy dengan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: Sprin/ 10/II/HUK.6.6./2025/Resnarkoba serta penyeledikan bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi DHIFAN MULYADI. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan kemudian diperlihatkan bahwa terdapat 3 (tiga) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CLIMAX warna kuning, 1 (satu) buah bekas bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIUS LIFE, 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru merk REVAN DENIM, 1 (satu) Unit HP merk REALME NOTE 60 warna hitam NO. HP 082148057371 IMEI 868783070345352,  IMEI 868783070345345, dan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO 125 warna biru KT 5913 PY beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1JM5110KK324788, nomor mesin JM51E1324358 disita dari terdakwa sementara dari saksi ROBET barang yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A16K warna putih NO.HP 081253260432 IMEI 862304053705094, IMEI 862304053705086, kemudian terdakwa dan saksi ROBET tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa dan saksi ROBET diamankan lalu dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/054/12/02/2025 tanggal 12 Februari 2025, jenis barang 3 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,78 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,45 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,35 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.

Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0037 tertanggal 21 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2502000881 tanggal 11 Februari 2025 atas nama JHON MIKHAEL yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa JHON MIKHAEL Anak dari ASMIRAN. G tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa JHON MIKHAEL Anak dari ASMIRAN. G bersama sdr. ROBET Anak dari BAKRI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Taman Catur Komplek perkantoran Pemkab Kubar Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

 

Bermula dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna biru KT 5913 PY bersama dengan saksi ROBET menuju Taman Catur Komplek Perkantoran Pemkab Kubar untuk mengambil uang pemesanan Narkotika jenis Sabu-sabu, sesampainya di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa menemui orang yang memesan narkotika jenis sabu-sabu yang mana untuk mengambil uang narkotika tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi ROBET pergi ke tempat pembelian narkotika jenis Sabu-sabu, sampai ke tempat yang dituju saksi ROBET pergi ke sebuah rumah yang selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan saksi ROBET menyerahkan uang Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) melalui jendela yang terbuka sedikit pada rumah tersebut, tak lama kemudian dari balik jendela penjual narkotika tersebut menyerahkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.  Setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah bekas bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIUS LIFE dari penjual narkotika, saksi ROBET kembali menuju tempat terdakwa menunggu dan menyerahkan narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa. Yang mana setelah membeli narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa dan saksi ROBET kembali menuju Taman Catur untuk menyerahkan narkotika pesanan orang yang sebelumnya memesan kepada terdakwa, sesampainya di Taman Catur sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menemui pembeli sedangkan saksi ROBET menunggu di atas motor yang diparkir. Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan 1 (satu) buah bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIUS LIFE setelah transaksi tersebut terlaksana terdakwa beserta terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang sedang melakukan Undercover Buy dengan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: Sprin/ 10/II/HUK.6.6./2025/Resnarkoba serta penyeledikan bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi DHIFAN MULYADI. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan kemudian diperlihatkan bahwa terdapat 3 (tiga) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CLIMAX warna kuning, 1 (satu) buah bekas bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIUS LIFE, 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru merk REVAN DENIM, 1 (satu) Unit HP merk REALME NOTE 60 warna hitam NO. HP 082148057371 IMEI 868783070345352,  IMEI 868783070345345, dan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO 125 warna biru KT 5913 PY beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1JM5110KK324788, nomor mesin JM51E1324358 disita dari terdakwa sementara dari saksi ROBET barang yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A16K warna putih NO.HP 081253260432 IMEI 862304053705094, IMEI 862304053705086, kemudian terdakwa dan saksi ROBET tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa dan saksi ROBET diamankan lalu dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/054/12/02/2025 tanggal 12 Februari 2025, jenis barang 3 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,78 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,45 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,35 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.

Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0037 tertanggal 21 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2502000881 tanggal 11 Februari 2025 atas nama JHON MIKHAEL yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.-------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa JHON MIKHAEL Anak dari ASMIRAN. G tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya