Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Sdw 1.Rahmadi
2.Muhmmad Farhan
3.Andi Ismail, SE
4.Ahmad Muldi
5.Handoko Setia Pinuji
6.Edi Sutopo
7.H. Jumardi
8.Herlambang
9.Saleng
10.Zainal
11.Ramli
12.Nurdin
13.Ramlah
Imran Rosadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmadi
2Muhmmad Farhan
3Andi Ismail, SE
4Ahmad Muldi
5Handoko Setia Pinuji
6Edi Sutopo
7H. Jumardi
8Herlambang
9Saleng
10Zainal
11Ramli
12Nurdin
13Ramlah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavianus Nabu, SHRahmadi
2Oktavianus Nabu, SHRamlah
3Oktavianus Nabu, SHNurdin
4Oktavianus Nabu, SHRamli
5Oktavianus Nabu, SHZainal
6Oktavianus Nabu, SHSaleng
7Oktavianus Nabu, SHHerlambang
8Oktavianus Nabu, SHH. Jumardi
9Oktavianus Nabu, SHEdi Sutopo
10Oktavianus Nabu, SHHandoko Setia Pinuji
11Oktavianus Nabu, SHAhmad Muldi
12Oktavianus Nabu, SHAndi Ismail, SE
13Oktavianus Nabu, SHMuhmmad Farhan
Tergugat
NoNama
1Imran Rosadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  perbuatan Terdakwa adalah Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena para Penggugat masih bergantung dengan kearifan lokal dan hidup setara dengan Alam, tanah kebun serta tanam tumbuh diatasnya yang menjadi penopang kehidupan dan ekonomi para Pengggugat dirusak, dihancurkan sampai sudah tidak terpakai lagi;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa  hubungan jual-beli tanah serta tanam tumbuh diatasnya milik para Penggugat dengan pihak Perusahaan/dan atau pihak lain,tidak pernah ada. sehingga diwajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Tanah kebun milik para Pengguggat, kalau perlu bantuan Polisi dan Tentara;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat dan mewajibkan Tergugat  untuk membayar kerusakan tanah kebun serta tanam tumbuh di atasnya kepada para Penggugat dengan biaya sejumlah Rp.150.000,-permeter( seratus lima puluh ribu rupiah permeter) sesuai kerusakan yang ada,atas kerugian yang dialami para Penggugat,kalau perlu dengan bantuan polisi dan tentara;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun serta tanam tumbuh diatasnya yang dirusak dan dihancurkan adalah milik para Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak  Atas Tanah(SPPHAT) di Ssungai Babi Urang RT.02 dan Lerong RT.03 Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering Kutai Barat;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat, jadilah jembatan untuk menjadi penghubung yang baik. Tergugat jangan jadi api untuk membakar rumah dan lumbung padimu sendiri;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak