Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Sdw ISRAN KUIS KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISRAN KUIS
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian diatas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan agar memutus sebagai berikut:---------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;---------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/659/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 17 Desember 2024, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------
  3. Memerintah Termohon untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara;---------------
  4. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian permohonan ini kami buat, atas segala perhatian dan perkenaannya kearah ini kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya