Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.NUR HANDAYANI, SH, 2.SALMA ADILAH, SH |
FINALIA RAHMAWATI Als LIA Binti SULIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 75/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa FINALIA RAHMAWATI Alias LIA Binti SULIS bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan dealer mobil DHAIHATSU yang beralamat di Kel. Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wita terdakwa menghubungi saksi Ahmad Syahrul untuk menanyakan harga narkotika jenis shabu shabu dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya saksi Ahmad Syahrul mengatakan ada narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa yang mengambil bisa membayar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa nantinya mendapatkan keuntungan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Syahrul di pinggir jalan depan dealer mobil DHAIHATSU yang beralamat di Kel. Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi Ahmad Syahrul menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan 95 yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa kembali ke Conter KUBAR PHONE dan membuka amplop putih yang bertuliskan 95 tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menyimpan di dalam kantong celana panjang bagian kanan depan milik terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa berada di tempat kerja terdakwa di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat terdakwa menjual 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu tersebut kepada sdr Doni (yang merupakan saksi M. Riduansyah, petugas kepolisian yang melakukan penyamaran) dengan harga Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu) rupiah. bahwa selanjutnya sdr. Doni yang merupakan saksi M. Riduansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa. ----------- Perbuatan terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) untuk menangkap terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita saksi M. Riduansyah bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Mursalin yang merupakan petugas kepolisian datang ke conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tempat terdakwa bekerja untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil kepada saksi M. Riduansyah. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah amplop warna putih yang terdapat tulisan 95 yang di dalam kantong celana panjang warna biru yang terdakwa gunakan, selain itu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit HP merk INFINIX HOT 40 i warna biru yang terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi terkait narkotika. ----------- Perbuatan terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |