INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2025/PN Sdw | Florensius Darin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon. 2. Memberikan izin untuk mengganti tahun lahir dari tahun 1968 menjadi tahun 1971 3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah diterimanya Salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kutai Barat dan instansi terkait lainnya. 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |