Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
WINDRA Bin ZULHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 189/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDRA Bin ZULHENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA, pada hari Kamis, 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kamp. Sukomulyo, RT. 001 Kec. Long Iram, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”-------------------

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula hari Rabu tanggal 18 Juni tahun 2025, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Pasha memarkirkan kendaraannya 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin: 1S7-562989 di depan bengkel samping rumah yang juga merupakan bengkel milik orang tua Saksi Pasha yang mana posisi kendaraan tersebut terpakir di dalam halaman yang ada pagarnya dan posisi kunci kontak masih berada pada stopkontak sepeda motor tersebut;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 02.30 Wita ketika Terdakwa berada di Kamp. Sukomulyo, RT. 001 Kec. Long Iram, Kab. Kutai Barat, Terdakwa melihat ada sekitar 6 (enam) unit sepeda motor yang terparkir di depan bengkel yang merupakan milik orang tua Saksi Pasha kemudian mendatangi bengel tersebut dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin : 1S7-562989 yang kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut.  Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan aspal untuk menjauh dari bengkel, kemudian sekira jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan mengengkol manual sekitar 5 (lima) kali, lalu Terdakwa mengemudikannya menjauh dari rumah Saksi Pasha.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 11.00 Wita Saksi Pasha hendak memperbaiki 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka : MH31S70069K562977, Nomor Mesin : 1S7-562989. Namun sepeda motor tersebut tidak ada di halaman rumah Saksi Pasha, kemudian Saksi Pasha menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada Saksi Dedi namun Saksi Dedi pun tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut;
Bahwa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin: 1S7-562989 merupakan milik dari Saksi Pasha;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Pasha mengalami kerugian senilai ± Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP--------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA, pada hari Kamis 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kamp. Sukomulyo, RT. 001 Kec. Long Iram, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”----------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula hari Rabu tanggal 18 Juni tahun 2025, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Pasha memarkirkan kendaraannya 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin: 1S7-562989 di depan bengkel samping rumah yang juga merupakan bengkel milik orang tua Saksi Pasha yang mana posisi kendaraan tersebut terpakir di dalam halaman yang ada pagarnya dan posisi kunci kontak masih berada pada stopkontak sepeda motor tersebut;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 02.30 Wita ketika Terdakwa berada di Kamp. Sukomulyo, RT. 001 Kec. Long Iram, Kab. Kutai Barat, Terdakwa melihat ada sekitar 6 (enam) unit sepeda motor yang terparkir di depan bengkel yang merupakan milik orang tua Saksi Pasha kemudian mendatangi bengel tersebut dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin : 1S7-562989 yang kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut.  Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan aspal untuk menjauh dari bengkel, kemudian sekira jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan mengengkol manual sekitar 5 (lima) kali, lalu Terdakwa mengemudikannya menjauh dari rumah Saksi Pasha.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 11.00 Wita Saksi Pasha hendak memperbaiki 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka : MH31S70069K562977, Nomor Mesin : 1S7-562989. Namun sepeda motor tersebut tidak ada di halaman rumah Saksi Pasha, kemudian Saksi Pasha menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada Saksi Dedi namun Saksi Dedi pun tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut;
Bahwa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin: 1S7-562989 merupakan milik dari Saksi Pasha;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Pasha mengalami kerugian senilai ± Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya