Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SALMA ADILAH, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 111/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah, di Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------- - Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi SYAHDIANNUR Als DIAN yang berprofesi sebagai ojek online untuk minta di antar dari Kec. Muara Lawa, Kab. Kutai Barat ke sebuah rumah, di Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan upah sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN berangkat menuju ke Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk menemui Sdr. Rudi (DPO); - Selanjutnya Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN berhenti di depan sebuah rumah di Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut sendirian untuk menemui Sdr. Rudi (DPO) dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN diminta untuk menunggu di depan rumah. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam ruangan lalu meminta saksi SYAHDIANNUR Als DIAN mengantarkan Terdakwa kembali ke Kec. Muara Lawa; - Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita saat saksi SYAHDIANNUR Als DIAN hendak menjalankan sepeda motor, Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN dihampiri oleh Anggota Kepolisian Polres Kubar. Kemudian Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN diminta oleh Anggota Kepolisian Polres Kubar kesamping rumah dan menunjukkan dimana menyimpan narkotika jenis shabu shabu, lalu Terdakwa menunjukan Narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa simpan di 1 (satu) buah celana pendek warna hitam terdapat tulisan S di kantong sebelah kanan. Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIOUS LIFE lalu menyerahkannya kepada anggota kepolisian dan selanjutnya di depan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN, Terdakwa menunjukan 4 (empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening; - Berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda, No. LHU.100.K.05.16.25.0055 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. dengan pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic Kristal Metamfetamina seberat 90,7 mg setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Methamphetamine terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Buki Kepolisian atas nama RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN, Nomor : 11092/084/28/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Rasyidi dan Amirullah Afandi dengan jenis barang 4 (empat) poket shabu-shabu dengan hasil pemeriksaan berat kotor 3,28 gram dan takaran berat bersih 1,68 gram dengan keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan tafsiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 1,58 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium atas nama RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN, Nomor : P00002895 - tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan positif (+) amphetami dan methampethamine yang ditandatangi oleh Indarlin, Amd.Am. dan dr. Esther Mayrita, Sp.PK. - Perbuatan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------Bahwa Terdakwa RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah, di Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----- - Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi SYAHDIANNUR Als DIAN yang berprofesi sebagai ojek online untuk minta di antar dari Kec. Muara Lawa, Kab. Kutai Barat ke sebuah rumah, di Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan upah sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN berangkat menuju ke Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk menemui Sdr. Rudi (DPO); - Selanjutnya Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN berhenti di depan sebuah rumah di Kampung Umbau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut sendirian untuk menemui Sdr. Rudi (DPO) dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN diminta untuk menunggu di depan rumah. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam ruangan lalu meminta saksi SYAHDIANNUR Als DIAN mengantarkan Terdakwa kembali ke Kec. Muara Lawa; - Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita saat saksi SYAHDIANNUR Als DIAN hendak menjalankan sepeda motor, Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN dihampiri oleh Anggota Kepolisian Polres Kubar. Kemudian Terdakwa dan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN diminta oleh Anggota Kepolisian Polres Kubar kesamping rumah dan menunjukkan dimana menyimpan narkotika jenis shabu shabu, lalu Terdakwa menunjukan Narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa simpan di 1 (satu) buah celana pendek warna hitam terdapat tulisan S di kantong sebelah kanan. Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkus plastik warna putih bertuliskan DELICIOUS LIFE lalu menyerahkannya kepada anggota kepolisian dan selanjutnya di depan saksi SYAHDIANNUR Als DIAN, Terdakwa menunjukan 4 (empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening; - Berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda, No. LHU.100.K.05.16.25.0055 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. dengan pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic Kristal Metamfetamina seberat 90,7 mg setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Methamphetamine terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Buki Kepolisian atas nama RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN, Nomor : 11092/084/28/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Rasyidi dan Amirullah Afandi dengan jenis barang 4 (empat) poket shabu-shabu dengan hasil pemeriksaan berat kotor 3,28 gram dan takaran berat bersih 1,68 gram dengan keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan tafsiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 1,58 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium atas nama RISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN, Nomor : P00002895 - tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan positif (+) amphetami dan methampethamine yang ditandatangi oleh Indarlin, Amd.Am. dan dr. Esther Mayrita, Sp.PK. - Perbuatan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |