Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ACHMAD JAHRANI BIN HADI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 105/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAHRANI BIN HADI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa Achmad Jahrani Bin Hadi Purnomo, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat Jalan Dewi Sartika Kel. Simpang Raya RT 008 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula Terdakwa bersama saksi Fani beserta anak dari Terdakwa mengendarai 1 (satu) mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Rangka MHKS6DJ2JPJ056022, Nomor Mesin 1KRA820454 dan Nomor Polisi KT 1535 PJ warna Merah Maroon. Kemudian pada saat melintas, di jalan Dewi Sartika Kel. Simpang Raya RT.008 Kec.Barong Tongkok Kab.Kutai Barat Terdakwa melihat ada sebuah mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP Nomor Polisi KT 8571 PE warna hitam Nomor rangka MHYHDC61TKJ104711 Nomor Mesin K15BT1042105 yang berada di garasi rumah milik saksi korban Nur Endik. Kemudian, Terdakwa meminta saksi Fani beserta anak dari Terdakwa untuk meninggalkan Terdakwa dan menyuruh saksi Fani bersama anak dari Terdakwa menunggu di depan Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar (RS HIS). Selanjutnya, dengan niat untuk menguasai kendaraan tersebut tanpa hak dan tanpa izin saksi korban Nur Endik, Terdakwa berjalan ke arah mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP Nomor Polisi KT 8571 PE warna hitam Nomor rangka MHYHDC61TKJ104711 Nomor Mesin K15BT1042105 lalu Terdakwa mencoba membuka pintu kiri mobil, namun dalam keadaan terkunci. Lalu, Terdakwa mengintip melalui kaca jendela dan melihat bahwa kunci mobil masih tergantung di dalam kendaraan. Pada saat itu juga Terdakwa berpindah ke sisi kanan mobil dan membuka pintu tersebut dengan tangan kosong, kemudian masuk ke dalam mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP Nomor Polisi KT 8571 PE warna hitam Nomor rangka MHYHDC61TKJ104711 Nomor Mesin K15BT1042105. Setelah berhasil menyalakan mesin, Terdakwa langsung membawa mobil tersebut pergi meninggalkan rumah saksi korban. Seketika itu pula, saksi korban Nur Endik terbangun karena mendengar suara mesin mobil menyala kemudian saksi korban Nur Endik segera keluar rumah dan mendapati bahwa mobil milik saksi korban Nur Endik telah bergerak keluar dari garasi. Saksi korban kemudian mengajak saksi Pairin dan saksi Mulyono menggunakan dengan mengendarai motor mengejar mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP Nomor Polisi KT 8571 PE warna hitam Nomor rangka MHYHDC61TKJ104711 Nomor Mesin K15BT1042105, namun tidak berhasil menemukan jejak mobil tersebut. Kemudian Terdakwa berhasil menyembunyikan mobil tersebut di parkiran belakang RS HIS. Lalu, Terdakwa berjalan ke depan RS HIS menemui saksi Fani beserta anak dari Terdakwa untuk pulang ke rumah. Pada pukul 10.30 wita di kampung sumber bangun saat Terdakwa bersama saksi Fani sedang berbelanja kemudian, datang anggota kepolisian untuk memeriksa Terdakwa mengenai mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105 dan Terdakwa pun mengakui bahwa benar Terdakwa mengambil mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105 tanpa memiliki izin dari saksi korban Nur Endik sehingga saksi korban Nur Endik mengalami kerugian sebesar Rp.204.800.000,- (dua ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana saksi korban Nur Endik telah membayar Uang DP sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) selama 36 kali dengan total pembayaran Rp Rp154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) Oleh karenanya, Terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum----

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-------- -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Achmad Jahrani Bin Hadi Purnomo, pada hari Senin, 28 April 2025 sekira jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat  di Jalan Dewi Sartika Kel. Simpang Raya RT 008 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal dari Terdakwa bersama saksi Fani beserta anak dari Terdakwa mengendarai satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Merah Maroon, dengan Nomor Rangka MHKS6DJ2JPJ056022, Nomor Mesin 1KRA820454, dan Nomor Polisi KT 1535 PJ. Kemudian pada saat melintas di Jalan Dewi Sartika, Terdakwa melihat sebuah mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105, sedang terparkir di garasi rumah milik saksi korban Nur Endik, yang di bagian depannya digunakan sebagai tempat berjualan bahan makanan dan sayur-mayur. Setelah melihat kendaraan tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Fani beserta anak dari Terdakwa untuk turun dan menunggu di depan Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar (RS HIS). Selanjutnya, dengan niat dan kehendak untuk menguasai kendaraan tersebut tanpa hak serta tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu saksi korban Nur Endik, Terdakwa berjalan menuju mobil tersebut. Terdakwa sempat mencoba membuka pintu sebelah kiri, namun dalam keadaan terkunci. Kemudian Terdakwa mengintip ke dalam kendaraan melalui kaca jendela dan melihat kunci masih tergantung di dalam mobil. Pada saat itu juga, Terdakwa berpindah ke sisi kanan, membuka pintu secara manual tanpa menggunakan alat bantu, lalu masuk ke dalam kabin dan menyalakan mesin mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105. Setelah mesin menyala, Terdakwa langsung membawa mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105 pergi meninggalkan lokasi tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban Nur Endik. Seketika itu saksi korban Nur Endik terbangun karena mendengar suara mesin kendaraan menyala dan segera keluar rumah. Saksi korban mendapati bahwa mobil milik saksi korban telah tidak berada di tempat dan sedang dibawa pergi. Menyadari hal tersebut, saksi korban bersama saksi Pairin dan saksi Mulyono melakukan pengejaran dengan sepeda motor, namun tidak berhasil menemukan mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105 karena telah menghilang dari pengawasan. Dalam hal ini Terdakwa berhasil menyembunyikan di area parkir belakang RS HIS. Terdakwa kemudian berjalan ke bagian depan rumah sakit untuk menemui saksi Fani beserta anak dari Terdakwa, lalu kembali ke rumah. Pukul 10.30 WITA, di Kampung Sumber Bangun, saat Terdakwa sedang berbelanja bersama saksi Fani, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan terkait keberadaan mobil milik saksi korban Nur Endik. Dalam pemeriksaan tersebut, Terdakwa secara jujur mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil mobil merk Suzuki jenis MBL-BEBAN/PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8571 PE, Nomor Rangka MHYHDC61TKJ104711, dan Nomor Mesin K15BT1042105 tanpa seizin dari saksi korban Nur Endik sehingga saksi korban Nur Endik mengalami kerugian sebesar Rp.204.800.000,- (dua ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana saksi korban Nur Endik telah membayar Uang DP sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) selama 36 kali dengan total pembayaran Rp Rp154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pengakuan tersebut, Terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku-----------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.--- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya