Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 94/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------- Bahwa ia Terdakwa LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang berada di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wita, saat tersebut sdr. JIKAN (Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis shabu dengan berkata “ini bantu saya jual, saya mau milir mau loding barang” sambil memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 6 (enam) poket yang berada di dalam plastik klip bening ukuran sedang kemudian terdakwa menyetujui permintaan terdakwa dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) poket dari sdr. JIKAN. Selanjutnya pada malam harinya terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu kepada sdr. TEN sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa berhasil menjual narkotika kepada sdr. MARTA sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket dan sebelumnya terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket.
Bahwa pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 15.45 wita, saksi OKA BAGAS, saksi MUSTARI dan saksi DEVA CAHYA (ketiganya anggota Polsek Long Hubung) yang sebelumnya memperoleh informasi bahwa telah marak terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kamp. Datah Bilang Ilir Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, mendatangi rumah kost yang ditempati oleh terdakwa di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, pada saat itu terdakwa sedang berada di depan kost langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, disaat dilakukan penggeledahan diketemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 639.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang berada di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda dengan motif gambar balon wajah kartun yang terdapat tulisan KISS dan tulisan TOKO EMAS BAHAGIA SAMARINDA yang berada di dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa sebelah kiri,disaat ditanyakan pemilik dari 2 (dua) poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. JIKAN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. JIKAN memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket dan mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis untuk terdakwa konsumsi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 11092 / 079 / 20 / 02 / 2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIKSAN selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 2 (dua) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,04 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0047 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0047.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang berada di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: -------

Bahwa berawal dari saksi OKA BAGAS, saksi MUSTARI dan saksi DEVA CAHYA (ketiganya anggota Polsek Long Hubung) memperoleh informasi bahwa telah marak terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kamp. Datah Bilang Ilir Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi OKA BAGAS, saksi MUSTARI dan saksi DEVA CAHYA melakukan penyelidikan lalu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.15 wita mendatangi wilayah sekitar Kamp. Datah Bilang Ilir Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu saat itu dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis shabu lalu saksi OKA BAGAS, saksi MUSTARI dan saksi DEVA CAHYA mendatangi rumah kost terdakwa yang berada di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, pada saat itu terdakwa sedang berada di depan kost langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, disaat dilakukan penggeledahan diketemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 639.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang berada di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda dengan motif gambar balon wajah kartun yang terdapat tulisan KISS dan tulisan TOKO EMAS BAHAGIA SAMARINDA yang berada di dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa sebelah kiri,disaat ditanyakan pemilik dari 2 (dua) poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. JIKAN (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
Bahwa terdakwa memiliki 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut dari sdr. JIKAN (Daftar Pencarian Orang) dimana 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut merupakan sisa dari penjualan narkotika jenis shabu yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 11092 / 079 / 20 / 02 / 2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIKSAN selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 2 (dua) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,04 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0047 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0047.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG dalam memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa LORENSIUS LASAH anak dari HIBAU LISANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya