INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Sdw | RARENDRA | YOHANA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.000.000,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk
memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah
ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan imateriil
sebesar Rp. Rp. 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta
Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai
serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang
tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil
adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |