Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.SALMA ADILAH, SH
FINALIA RAHMAWATI Als LIA Binti SULIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 75/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FINALIA RAHMAWATI Als LIA Binti SULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa FINALIA RAHMAWATI Alias LIA Binti SULIS bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan dealer mobil DHAIHATSU yang beralamat di Kel. Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wita terdakwa menghubungi saksi Ahmad Syahrul untuk menanyakan harga narkotika jenis shabu shabu dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya saksi Ahmad Syahrul mengatakan ada narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa yang mengambil bisa membayar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa nantinya mendapatkan keuntungan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Syahrul di pinggir jalan depan dealer mobil DHAIHATSU yang beralamat di Kel. Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi Ahmad Syahrul menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan 95 yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa kembali ke Conter KUBAR PHONE dan membuka amplop putih yang bertuliskan 95 tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menyimpan di dalam kantong celana panjang bagian kanan depan milik terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa berada di tempat kerja terdakwa di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat terdakwa menjual 1 (satu) poket  narkotika yang diduga jenis shabu tersebut kepada sdr Doni (yang merupakan saksi M. Riduansyah, petugas kepolisian yang melakukan penyamaran) dengan harga  Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu) rupiah. bahwa selanjutnya sdr. Doni yang merupakan saksi M. Riduansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) untuk menangkap terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita saksi M. Riduansyah bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Mursalin yang merupakan petugas kepolisian datang ke conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tempat terdakwa bekerja untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil kepada saksi M. Riduansyah. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah amplop warna putih yang terdapat tulisan 95 yang di dalam kantong celana panjang warna biru yang terdakwa gunakan, selain itu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit HP merk INFINIX HOT 40 i warna biru yang terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi terkait narkotika.
Bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari saksi Ahmad Syahrul dengan harga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0018 tanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliana, S. Si. Apt. NIP.19810622 200712 2 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/014/14/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti 0,88 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. Rm : P00002638 tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Weny Frida, Amd.Kes. atas nama Terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

S U B S I D A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) untuk menangkap terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita saksi M. Riduansyah bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Mursalin yang merupakan petugas kepolisian datang ke conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tempat terdakwa bekerja untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil kepada saksi M. Riduansyah. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah amplop warna putih yang terdapat tulisan 95 yang di dalam kantong celana panjang warna biru yang terdakwa gunakan, selain itu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit HP merk INFINIX HOT 40 i warna biru yang terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi terkait narkotika.
Bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari saksi Ahmad Syahrul dengan harga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0018 tanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliana, S. Si. Apt. NIP.19810622 200712 2 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/014/14/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti 0,88 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. Rm : P00002638 tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Weny Frida, Amd.Kes. atas nama Terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa FINALIA RAHMAWATI Als. LIA Binti SULIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya