Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
RUDIYANSAH Bin SYAHRANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 128/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa RUDIYANSYAH bin SYAHRANI, pada sekira 16 Mei 2025 hingga 8 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu antara bulan Mei hingga Juni tahun 2025, bertempat di wilayah darat di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, tanpa hak telah melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang, Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula Ketika Terdakwa memiliki keinginan untuk memperoleh penghasilan dikarenakan punya cicilan ke bank, kemudian terdakwa berinisiatif untuk melakukan penambangan emas secara ilegal. Dengan bermodalkan keyakinan bahwa lahan di Kampung Tutung mengandung emas, terdakwa lalu berkomunikasi dengan seseorang bernama Sdri. NUR (ibu angkat terdakwa) yang tinggal di kampung tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai ketersediaan lahan.
Selanjutnya terdakwa memperoleh informasi dan kesediaan dari seseorang bernama KORNELIS (yang mengklaim memiliki lahan), terdakwa kemudian menjalin kesepakatan bahwa pemilik lahan akan mendapatkan imbal hasil sebesar 10% dari hasil penjualan emas.
Dengan niat dan rencana tersebut, terdakwa kemudian: Menghimpun modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sebagian bersumber dari pinjaman, dan sebagian dari dana pribadi terdakwa.
Selanjutnya selama periode 1 sampai dengan 8 Juni 2025, terdakwa bersama DANIEL LEONARDO SIMAMORA alias MORA secara aktif melakukan penggalian tanah (top soil dan lapisan bawah) untuk diolah menggunakan alat ayakan dan memperoleh butiran emas mentah.
Selama ± 6 (enam) hari kegiatan berjalan, terdakwa telah berhasil mengumpulkan emas mentah seberat 25 gram, yang kemudian dijual langsung ke Toko Emas Ma’rifat di Barong Tongkok pada tanggal 5 Juni 2025 dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) per gram, sehingga total uang hasil penjualan sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah) diterima secara tunai oleh terdakwa.
Dari hasil tersebut, Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada KORNELIS sebagai pemilik lahan, dan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk menutup sebagian biaya operasional dan menyicil pinjaman modal.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan kegiatan usaha penambangan mineral berupa emas tanpa izin, secara sadar dan untuk kepentingan pribadi serta mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan emas, adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang oleh karena terdakwa tidak memiliki:
Izin Usaha Pertambangan (IUP),
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |