Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
KALEP ANAK DARI PELI'ING NJAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 93/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa KALEP anak dari PELI’ING NJAU, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di gang kosan di belakang SDN 004 Datah Bilang Ulu yang berada di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.15 wita, saat tersebut sdr. JIKAN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa melalui telepon seluler dengan berkata “Halo bos ku, bisa ke kos kah” saat tersebut terdakwa menjawab “bisa saudara” setelah menerima telepon dari sdr. JIKAN, kemudian terdakwa mendatangi kost tempat tinggal sdr. JIKAN sesampainya terdakwa di kost tempat tinggal sdr. JIKAN kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. JIKAN, saat itu sdr. JIKAN berkata “aku mau milir ni, ni pegang aja, nanti kalau sudah ada dana TF ke nomor dana” sambil memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) poket yang berada di dalam plastik klip bening ukuran besar dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. JIKAN. Setelah menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan keesokan harinya tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa membagi 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu yang diberikan oleh sdr. JIKAN menjadi 11 (sebelas) poket kecil dengan rincian 9 (sembilan) poket kecil harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket dan 2 (dua) poket besar harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket setelah memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) poket, tak lama kemudian terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdri. NOVA sebanyak 1 (satu) poket dan sdr. JAU sebanyak 1 (satu) poket serta 1 (satu) poket kepada sdr. IBAN. - Bahwa terdakwa KALEP anak dari PELI’ING NJAU dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan terdakwa KALEP anak dari PELI’ING NJAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa KALEP anak dari PELI’ING NJAU, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di jalan gang di belakang SDN 004 Datah Bilang Ulu yang berada di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal dari saksi KULE, saksi AFIF FUADI dan saksi TAUFIQURRAHMAN (ketiganya anggota Polsek Long Hubung) memperoleh informasi bahwa telah marak terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kamp. Datah Bilang Ilir Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi saksi KULE, saksi AFIF FUADI dan saksi TAUFIQURRAHMAN melakukan penyelidikan lalu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 16.15 wita mendatangi wilayah sekitar Kamp. Datah Bilang Ilir Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu saat itu dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis shabu lalu saksi KULE, saksi AFIF FUADI dan saksi TAUFIQURRAHMAN menuju ke jalan gang di belakang SDN 004 Datah Bilang Ulu yang berada di Kamp. Datah Bilang Ulu RT. 06 Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, pada saat itu terdakwa sedang melintasi jalan gang tersebut kemudian saksi KULE, saksi AFIF FUADI dan saksi TAUFIQURRAHMAN langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, saat dilakukan penggeledahan diketemukan 6 (enam) poket kecil narkotika jenis shabu yang berada di kantong depan tas selempang kecil berwarna hitam merk URS-ISTdan 2 (dua) poket besar narkotika jenis yang berada di dalam botol plastik kecil berwarna kuning yang dilakban hitam yang berada di dalam kantong tas selempang yang dikenakan oleh terdakwa, disaat ditanyakan pemilik dari 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. JIKAN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa KALEP anak dari PELI’ING NJAU dalam memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan terdakwa KALEP anak dari PELI’ING NJAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |