| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
YOLANDA BINTI NANANG ROSIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 173/APB/KBR/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa YOLANDA Binti NANANG ROSIDI bersama sdr. ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD dan sdr. MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat tepatnya di kamar saksi ZAENAL ABIDIN, terdakwa dihubungi oleh sdr. RUSMIN (DPO) melalui telepon dan memesan untuk membeli kepada terdakwa narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyampaikan pesanan narkotika tersebut kepada saksi ZAENAL ABIDIN. Setelah pesanan narkotika jenis sabu-sabu disiapkan, saksi ZAENAL ABIDIN meletakkannya di atas lantai kamar, selanjutnya terdakwa yang pada saat itu meminta saksi MUHAMMAD AMIN untuk mengantarkan serta menyerahkan pesanan narkotika seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ke lokasi yang telah disepakati saksi MUHAMMAD AMIN dengan pembelinya. Kemudian pada pukul 21.15 WITA, anggota kepolisian Resnarkoba Polres Kutai Barat saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang telah melakukan penangkapan saksi MUHAMMAD AMIN atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui saksi ZAENAL ABIDIN sehingga anggota kepolisian menuju rumah yang ditinggali saksi ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa dilakukan penggeledahan dengan juga disaksikan oleh saksi SUKARDI warga setempat, sehingga ditemukan barang bukti berupa 47 (empat puluh tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dengan berat kotor 51,53 Gram dan berat bersih 34,61 gram, 1 (satu) buah HP merek POCO X6 Pro 5G warna hitam IMEI 8647390613505656 IMEI 864739061350649 dipakai untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 085179533487, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam putih, 1 (satu) buah bekas bungkus FAST CHARGING MM-6 warna merah muda, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip warna kuning terdapat tulisan 1000, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar terdapat tulisan KLIP PLASTIK lalu terdakwa, saksi ZAENAL ABIDIN dan saksi MUHAMMAD AMIN tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa, saksi ZAENAL ABIDIN dan saksi MUHAMMAD AMIN diamankan serta dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/178/19/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, jenis barang 47 (empat puluh tujuh) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 51,53 Gram, Taksiran Berat Bersih 34,61 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 34,51 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0136 tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2506001185 tanggal 18 Juni 2025 atas nama YOLANDA yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai surat izin yang sah dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram tersebut.-----------------------
Perbuatan terdakwa YOLANDA Binti NANANG ROSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YOLANDA Binti NANANG ROSIDI bersama sdr. ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD dan sdr. MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 47 (empat puluh tujuh) poket Narkotika jenis Sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dengan berat 34,61 Gram yang disita, yang mana hari Minggu 15 Juni 2025 pada saat itu anggota kepolisian Resnarkoba Polres Kutai Barat saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang telah melakukan penangkapan saksi MUHAMMAD AMIN atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui saksi ZAENAL ABIDIN sehingga anggota kepolisian menuju rumah yang ditinggali saksi ZAENAL ABIDIN bersama dengan terdakwa dilakukan penggeledahan dengan juga disaksikan oleh saksi SUKARDI warga setempat, sehingga ditemukan barang bukti berupa 47 (empat puluh tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dengan berat kotor 51,53 Gram dan berat bersih 34,61 gram, 1 (satu) buah HP merek POCO X6 Pro 5G warna hitam IMEI 8647390613505656 IMEI 864739061350649 dipakai untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 085179533487, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam putih, 1 (satu) buah bekas bungkus FAST CHARGING MM-6 warna merah muda, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip warna kuning terdapat tulisan 1000, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar terdapat tulisan KLIP PLASTIK lalu terdakwa, saksi ZAENAL ABIDIN dan saksi MUHAMMAD AMIN tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa, saksi ZAENAL ABIDIN dan saksi MUHAMMAD AMIN diamankan serta dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/178/19/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, jenis barang 47 (empat puluh tujuh) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 51,53 Gram, Taksiran Berat Bersih 34,61 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 34,51 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0136 tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2506001185 tanggal 18 Juni 2025 atas nama YOLANDA yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai surat izin yang sah dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram tersebut.--------------------------------------------
Perbuatan terdakwa YOLANDA Binti NANANG ROSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
