Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 197/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mess PT. CPP 2 Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat atau pada suatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 16.00 wita di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mess PT. CPP 2 Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat terdakwa membeli 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. Yase (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) yang di antarkan langsung oleh sdr. Yase dan sdr. Denis (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mess PT. CPP 2 Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat terdakwa memisahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan serokan yang terbuat dari sedotan plastik menjadi 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa menjual 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Gondrong (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) secara langsung dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di bayar secara tunai. Selanjutnya terdakwa menyimpan 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu sisa hasil penjualan tersebut di tempat tinggal terdakwa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wita petugas kepolisian Polsek Bentian Besar menerima informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang memperjualbelikan narkotika jenis sabu di kebun sawit milik PT CPP2 yang berada di Kamp. Jelmu Sibak Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 02.00 wita saksi Angga Prasetya bersama dengan saksi Andi Suryanata dan saksi Arjuna Wirangga yang merupakan petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mess PT. CPP 2 Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat. Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas kepolisian mendapatkan keseluruhan 7 (tujuh) poket kecil Narkotika jenis sabu yang masing-masing 3 (tiga) poket kecil narkotika jenis sabu berada di atas kotak lampu merk Surya yang berada di dalam kamar tidur terdakwa dan 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tisu berwarna putih yang berada di samping kasur tempat tidur terdakwa, serta 2 (dua) buah bal plastik bening ditemukan di dalam oven yang berada di samping kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan ditemukan di dalam yang digantung di dinding kamar, 1 (satu) buah alat hisap Aqua 600m, 1 (satu) Serokan kecil, 1 (satu) Pipet dan karet dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ditemukan di samping kasur di dalam kamar terdakwa;
Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa, barang bukti berupa 7 (tujuh) poket kecil Narkotika jenis sabu merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr. Yase seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan sudah terdakwa pisahkan menjadi 11 (sebelas) poket untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 4 (empat) poket. Bahwa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar merupakat milik terdakwa yang merupakan sisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0163 tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S. Si. Apt. NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel shabu-shabu dalam amplop coklat segel merah label merah yang diperiksa milik tersangka RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00003571 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Indarlin, S.Tr.Kes. atas nama Tersangka RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/219/28/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 0,22 gram.

----------- Perbuatan terdakwa RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mess PT. CPP 2 Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat atau pada suatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wita petugas kepolisian Polsek Bentian Besar menerima informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang memperjualbelikan narkotika jenis sabu di kebun sawit milik PT CPP2 yang berada di Kamp. Jelmu Sibak Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 02.00 wita saksi Angga Prasetya bersama dengan saksi Andi Suryanata dan saksi Arjuna Wirangga yang merupakan petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mess PT. CPP 2 Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat. Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas kepolisian mendapatkan keseluruhan 7 (tujuh) poket kecil Narkotika jenis sabu yang masing-masing 3 (tiga) poket kecil narkotika jenis sabu berada di atas kotak lampu merk Surya yang berada di dalam kamar tidur terdakwa dan 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tisu berwarna putih yang berada di samping kasur tempat tidur terdakwa, serta 2 (dua) buah bal plastik bening ditemukan di dalam oven yang berada di samping kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan ditemukan di dalam yang digantung di dinding kamar, 1 (satu) buah alat hisap Aqua 600m, 1 (satu) Serokan kecil, 1 (satu) Pipet dan karet dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ditemukan di samping kasur di dalam kamar terdakwa;
Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa, barang bukti berupa 7 (tujuh) poket kecil Narkotika jenis sabu merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari sdr. Yase seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dan sudah terdakwa pisahkan menjadi 11 (sebelas) poket untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 4 (empat) poket. Bahwa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar merupakat milik terdakwa yang merupakan sisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0163 tanggal 08 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S. Si. Apt. NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel shabu-shabu dalam amplop coklat segel merah label merah yang diperiksa milik tersangka RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00003571 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Indarlin, S.Tr.Kes. atas nama Tersangka RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/219/28/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 0,22 gram.

----------- Perbuatan terdakwa RAJAMUDDIN Bin MENGI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya