Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Sdw Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. HENDRI GUNAWAN BIN ZAINUDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 132/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI GUNAWAN BIN ZAINUDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) bersama sdr. EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kampung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

------------- Bermula pada hari Selasa, 08 April 2025 pukul 19.00 WITA terdakwa berada di rumah sdr. RUDI (DPO) yang memberitahukan bahwa rumah di Kampung Ngenyan Asa yang biasa digunakan untuk menjual narkotika, sedang tidak ada yang menjaga dan menanyakan apakah terdakwa bersedia untuk menjaga rumah tersebut, yang dijawab oleh terdakwa dengan mengiyakan permintaan tersebut. Sesampainya di rumah tersebut terdakwa diantar oleh sdr. RUDI, kemudian pada pukul 20.05 WITA sdr. BACOK (DPO) yang saat itu berada di rumah tersebut mengeluarkan amplop kecil bertuliskan angka "300", yang merupakan stok narkotika untuk dijual di rumah tersebut dan meletakkannya di hadapan terdakwa. Terdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kiri menyimpan amplop tersebut ke dalam satu buah tas merek EMEN berwarna merah. Pada pukul 22.00 WITA saksi EBIT datang ke rumah Ngenyan Asa tersebut untuk menggantikan posisi penjaga rumah sesuai dengan permintaan sdr. GIO (DPO). Selanjutnya pada pukul 00.30 WITA, ada seseorang yang ingin membeli narkotika dengan cara mengetuk jendela kamar yang sedikit terbuka di rumah tersebut. Pembeli kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi EBIT, yang kemudian menuju ke ruang tengah tempat terdakwa berada dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Terdakwa menerima uang itu dengan tangan kanan dan menghitungnya, setelah menghitung uang tersebut terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak besi merek KRISBOW warna putih dan dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan satu buah amplop warna putih bertuliskan angka "500" berisi narkotika jenis sabu kepada saksi EBIT. Saksi EBIT kemudian kembali menuju jendela kamar dan menyerahkan amplop tersebut kepada pembeli narkotika, tidak berselang lama setelah transaksi jual beli narkotika tersebut rumah di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi EBIT oleh anggota Kepolisian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang sebelumnya melakukan Undercover Buy dengan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: Sprin/18/IV/HUK.6.6./2025/Resnarkoba serta penyelidikan bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya saksi MURSALIN, A.Md dan saksi TRI HERI PRASETYO. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan kemudian diperlihatkan bahwa terdapat barang bukti berupa 121 (seratus dua puluh satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening, 117 (seratus tujuh belas) buah  amplop putih bertuliskan angka 300, 4 (empat) buah amplop putih bertuliskan angka 500, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari potongan botol minuman air mineral lengkap dengan pipet kaca dan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Box besi merk KRISBOW warna putih, 1 (satu) buah tas selempang merk EMEN warna merah, 1 (satu) unit  HP merk INFINIX  SMART 8 Pro warna biru IMEI 354197480861125 IMEI 354197480861133, 1 (satu) Buah Simcard TELKOMSEL dengan nomor 082243523767  dan Uang Tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar kemudian terdakwa dan saksi EBIT tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa dan saksi EBIT diamankan lalu dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/118/11/04/2025 tanggal 11 April 2025, jenis barang 121 (seratus dua puluh satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 20,81 Gram, Taksiran Berat Bersih 8,53 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 8,43 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.

Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0093 tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504000755 tanggal 15 April 2025 atas nama HENDRI GUNAWAN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., SpPK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) bersama sdr. EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kampung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

------------- -Bermula terdakwa bersama dengan saksi EBIT yang pada rumah tersebut terdakwa sudah memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu yang tersimpan pada 1 (satu) buah kotak besi merek KRISBOW sejumlah 121 (seratus dua puluh satu) poket narkotika, dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi EBIT oleh anggota Kepolisian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang sebelumnya melakukan Undercover Buy dengan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: Sprin/18/IV/HUK.6.6./2025/Resnarkoba serta penyelidikan bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya saksi MURSALIN, A.Md dan saksi TRI HERI PRASETYO. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan kemudian diperlihatkan bahwa terdapat barang bukti berupa 121 (seratus dua puluh satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening, 117 (seratus tujuh belas) buah  amplop putih bertuliskan angka 300, 4 (empat) buah amplop putih bertuliskan angka 500, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari potongan botol minuman air mineral lengkap dengan pipet kaca dan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Box besi merk KRISBOW warna putih, 1 (satu) buah tas selempang merk EMEN warna merah, 1 (satu) unit  HP merk INFINIX  SMART 8 Pro warna biru IMEI 354197480861125 IMEI 354197480861133, 1 (satu) Buah Simcard TELKOMSEL dengan nomor 082243523767  dan Uang Tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar kemudian terdakwa dan saksi EBIT tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa dan saksi EBIT diamankan lalu dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/118/11/04/2025 tanggal 11 April 2025, jenis barang 121 (seratus dua puluh satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 20,81 Gram, Taksiran Berat Bersih 8,53 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 8,43 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.

Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0093 tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504000755 tanggal 15 April 2025 atas nama HENDRI GUNAWAN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., SpPK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.-------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya