Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SALMA ADILAH, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
RAHMAT Als KIWIL Bin ASPAR (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 110/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ---------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Als KIWIL Bin ASPAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Simpang Bandara Kampung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa menghubungi sdr. ISAK (DPO) lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang mencari sdr. ISAK (DPO), sdr. ISAK (DPO) bertanya perihal keperluan dari orang yang mencari sdr. ISAK (DPO) karena ada keperluan berupa uang dan shabu shabu atas nama orang lain. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor akun aplikasi DANA milik Terdakwa yaitu 081394856414 dan meminta sdr. ISAK (DPO) mengirimkan sejumlah uang ke akun aplikasi DANA milik Terdakwa; - Selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wita masuk notifikasi bahwa sejumlah uang telah masuk ke akun aplikasi DANA milik Terdakwa lalu sesaat kemudian kemudian sdr. ISAK (DPO) mengubungi Terdakwa lalu mengatakan bahwa sdr. ISAK (DPO) telah mengirimkan ataupun mentransferkan uang dengan jumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah kemudian Terdakwa hanya menjawab OK. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa menghubungi sdr. ISAK (DPO) untuk menayakan tentang barang berupa narkotika jenis shabu shabu permintaan Terdakwa kemudian sdr. ISAK (DPO) hanya menjawab sabar masih PROGRES ataupun masih disiapkan; - Selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 00.45 wita Terdakwa menerima foto lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu, peta lokasi menunjukkan di pinggir jalan sebelah kiri dari barong dibawah plang rambu sebelum simpang bandara dan didalam kotak rokok sampoerna mild warna putih, kemudian atas petunjuk yang diberikan oleh sdr. ISAK (DPO) tersebut Terdakwa langsung menuju ke lokasi pengambilan barang berupa narkotika jenis shabu shabu; - Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Lokasi peta yang telah dikirimkan oleh sdr. ISAK (DPO), sesampainya di tempat tersebut Terdakwa melihat ada bungkus rokok sampoerna warna putih lalu dengan menggunakan tangan Terdakwa mengambil bungkus rokok sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu shabu, tak lama kemudian anggota Kepolisian Polres KUBAR datang menghampiri Terdakwa. Sesaat Terdakwa panik lalu melemparkan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna warna putih beserta shabu shabu didalamnya ke arah tengah jalan kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan beserta 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna warna putih beserta shabu shabu didalamnya oleh anggota Kepolisian Polres KUBAR. - Bahwa didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna warna putih berisikan 12 (dua belas) poket Narkotika jenis shabu shabu; - Berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda, No. LHU.100.K.05.16.25.0061 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. dengan pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic Kristal Metamfetamina seberat 79 mg setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Methamphetamine terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Buki Kepolisian atas nama Rahmat Als Kiwil Bin Aspar (Alm), Nomor : 11092/086/04/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Rasyidi dan Amirullah Afandi dengan jenis barang 12 (dua belas) poket shabu-shabu dengan hasil pemeriksaan berat kotor 2,25 gram dan takaran berat bersih 1,29 gram dengan keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan tafsiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 1,19 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium atas nama Rahmat Als Kiwil Bin Aspar (Alm), Nomor : 092268 - tanggal 04 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan positif (+) amphetami dan methampethamine yang ditandatangi oleh Indarlin, Amd.Am. dan dr. Esther Mayrita, Sp.PK. - Perbuatan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- ATAU
SUBSIDAIR ---------Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Als KIWIL Bin ASPAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Simpang Bandara Kampung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-- - Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wita Terdakwa menghubungi sdr. ISAK (DPO) lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang mencari sdr. ISAK (DPO), sdr. ISAK (DPO) bertanya perihal keperluan dari orang yang mencari sdr. ISAK (DPO) karena ada keperluan berupa uang dan shabu shabu atas nama orang lain. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor akun aplikasi DANA milik Terdakwa yaitu 081394856414 dan meminta sdr. ISAK (DPO) menyirimkan sejumlah uang ke akun aplikasi DANA milik Terdakwa; - Selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wita masuk notifikasi bahwa sejumlah uang telah masuk ke akun aplikasi DANA milik Terdakwa lalu sesaat kemudian kemudian sdr. ISAK (DPO) mengubungi Terdakwa lalu mengatakan bahwa sdr. ISAK (DPO) telah mengirimkan ataupun mentransferkan uang dengan jumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah kemudian Terdakwa hanya menjawab OK. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa menghubungi sdr. ISAK (DPO) untuk menayakan tentang barang berupa narkotika jenis shabu shabu permintaan Terdakwa kemudian sdr. ISAK (DPO) hanya menjawab sabar masih PROGRES ataupun masih disiapkan; - Selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 00.45 wita Terdakwa menerima foto lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu, peta lokasi menunjukkan di pinggir jalan sebelah kiri dari barong dibawah plang rambu sebelum simpang bandara dan didalam kotak rokok sampoerna mild warna putih, kemudian atas petunjuk yang diberikan oleh sdr. ISAK (DPO) tersebut Terdakwa langsung menuju ke lokasi pengambilan barang berupa narkotika jenis shabu shabu; - Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Lokasi peta yang telah dikirimkan oleh sdr. ISAK (DPO), sesampainya di tempat tersebut Terdakwa melihat ada bungkus rokok sampoerna warna putih lalu dengan menggunakan tangan Terdakwa mengambil bungkus rokok sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu shabu, tak lama kemudian anggota Kepolisian Polres KUBAR datang menghampiri Terdakwa. Sesaat Terdakwa panik lalu melemparkan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna warna putih beserta shabu shabu didalamnya ke arah tengah jalan kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan beserta 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna warna putih beserta shabu shabu didalamnya oleh anggota Kepolisian Polres KUBAR. - Bahwa didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna warna putih berisikan 12 (dua belas) poket Narkotika jenis shabu shabu; - Berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda, No. LHU.100.K.05.16.25.0061 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. dengan pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic Kristal Metamfetamina seberat 79 mg setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Methamphetamine terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Buki Kepolisian atas nama Rahmat Als Kiwil Bin Aspar (Alm), Nomor : 11092/086/04/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Rasyidi dan Amirullah Afandi dengan jenis barang 12 (dua belas) poket shabu-shabu dengan hasil pemeriksaan berat kotor 2,25 gram dan takaran berat bersih 1,29 gram dengan keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan tafsiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 1,19 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium atas nama Rahmat Als Kiwil Bin Aspar (Alm), Nomor : 092268 - tanggal 04 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan positif (+) amphetami dan methampethamine yang ditandatangi oleh Indarlin, Amd.Am. dan dr. Esther Mayrita, Sp.PK. - Perbuatan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |