Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 113/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

Bahwa awalnya Terdakwa pertama kali mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu pada sekitar bulan Januari 2025 dari sdr. RUDI RIANTO (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) poket kecil yang sudah di bungkus menggunakan plastic klip kecil bening berwarna putih, kemudian Terdakwa disuruh untuk menjualkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang
Bahwa kemudian kedua Terdakwa menerima sekitar di akhir bulan Februari tahun 2025 sebanyak 24 Poket.
Sedangkan yang ketiga pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 wita, tanggal 6 Maret 2025, yang mana pada saat tersebut Terdakwa sedang berada dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, Kamar Kos, pada saat tersebut Terdakwa didatangi oleh Sdr. RUDI RIANTO yang kebetulan satu Kos atau rumah kontrakan yang hanya berbeda kamar tempat tidur, pada saat itu Terdakwa sedang duduk didalam kamar, dan Sdr. RUDI RIANTO mengetok pintu kamar Terdakwa dan mengatakan “Ini ada bahan (Shabu-sabhu) yang sudah dipoketkan” Selanjutnya Sdr. RUDI RIANTO menyuruh Terdakwa untuk menjualkan dan mencarikan pembeli dengan harga 1 (satu) poketnya seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan perjanjian keuntungan hasil penjualan dibagi 2 (dua) maka Terdakwa bisa mengambil keuntungan sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya, kemudian pada hari Sabtu pada tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa sedang berada di rumah kos / kontrakannya, kemudian Terdakwa mendapatkn panggilan telepon melalui Aplikasi WhatsAPP dengan nomor baru yang Terdakwa tidak kenal lalu untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan meminta untuk diantar sebanyak 2 (poket ) ke Kampung Long Bagun Ilir dengan Lokasi di Pinggir Jalan Kampung Long Bagun Ilir, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) poket shabu-shabu yang Terdakwa simpan dalam kamar Terdakwa dan langsung mendatangi kamar saksi ULIS lalu Terdakwa menyuruh saksi ULIS untuk mengantar atau menjual Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua poket) tersebut, kemudian Terdakwa memerintahkan kepada saksi ULIS untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayarannya secara cash di Pinggir jalan Poros Kampung Long Bagun Ilir, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, selanjutnya sekitar Pukul 10.00 wita, Terdakwa kembali mendapatkan pesanan melalui telpon sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu, dan minta diantarkan ke pinggir jalan Poros di daerah Kampung long Bagun Ilir” lalu Terdakwa menyuruh saksi JOHANNIUS JEMAAT untuk mengantarkan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan perintah dari Terdakwa kepada saksi JOHANNIUS JEMAAT untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita , Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak di kunci atau terbuka, setelah itu Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar milik Terdakwa, dimana pada saat tersebut Terdakwa bersama-sama saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM sedang duduk didalam kamar kos dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi JOHANNIUS JEMAAT, selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL melakukan penggeledahan serta mengamankan Terdakwa bersama saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM beserta barang bukti Terdakwa berupa 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045, sedangkan dari  saksi JOHANNIUS JEMAAT berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening, sedangkan dari saksi ULIS DARHAM berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu mengintrogasi Terdakwa, saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM yang kemudian Terdakwa  mengaku mendapatkan barang berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Poket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dari pemberian Sdr. RUDI RIANTO yang diberikan pada hari kamis 6 Maret 2025 dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya Terdakwa, saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM beserta barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0086 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/099/17/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 23 (dua puluh tiga)  poket Shabu-shabu dengan berat kotor 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram dan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 1,04 (satu koma nol empat) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita , Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak di kunci atau terbuka, setelah itu Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar milik Terdakwa, dimana pada saat tersebut Terdakwa bersama-sama saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM sedang duduk didalam kamar kos dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi JOHANNIUS JEMAAT, selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL melakukan penggeledahan serta mengamankan Terdakwa bersama saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM beserta barang bukti Terdakwa berupa 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045, sedangkan dari  saksi JOHANNIUS JEMAAT berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening, sedangkan dari saksi ULIS DARHAM berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu mengintrogasi Terdakwa, saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM yang kemudian Terdakwa  mengaku mendapatkan barang berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Poket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dari pemberian Sdr. RUDI RIANTO yang diberikan pada hari kamis 6 Maret 2025 dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya Terdakwa, saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM beserta barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0086 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/099/17/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 23 (dua puluh tiga)  poket Shabu-shabu dengan berat kotor 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram dan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 1,04 (satu koma nol empat) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya