Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ZAENAL ABIDIN BIN ABDUL SAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 175/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL ABIDIN BIN ABDUL SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD bersama sdri. YOLANDA Binti NANANG ROSIDI dan sdr. MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AMIN dan sdr. RAMLI (DPO) pada pukul 15.00 WITA sampai di Samarinda dengan maksud untuk mengambil pesanan narkotika yaitu sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan dari sdr. DOM (DPO) melalui pesan Whatsapp sejumlah 1 poket dengan berat 50 (lima puluh) gram yang terdakwa akan jual nantinya. Kemudian sdr. DOM pukul 16.30 mengirimkan sebuah peta lokasi narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat di dalam kresek berwarna hitam melalui pesan whatsapp yang mana lokasinya di samping masjid AR RASYID jalan Jakarta Loa Bakung Samarinda. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD AMIN dan sdr. RAMLI menuju lokasi yang ditentukan tersebut, sesampainya di lokasi poket narkotika jenis sabu-sabu terdakwa menggunakan tangan kanannya mengambil kresek berwarna hitam yang berisikan poket narkotika jenis sabu-sabu dan kembali pulang ke rumah terdakwa di Jambuk Makmur Kec. Bongan. Keesokan harinya Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa sedang bersama dengan saksi YOLANDA di rumah terdakwa, yang mana saksi YOLANDA memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya ada pesanan dari sdr. RUSMIN (DPO) berupa narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa kemudian menyiapkan pesanan narkotika tersebut untuk dijual dan meletakkannya di atas lantai kamar terdakwa lalu saksi YOLANDA memanggil saksi MUHAMMAD AMIN serta menyuruh untuk mengantarkan narkotika tersebut kemudian saksi MUHAMMAD AMIN pergi menuju tempat pengantaran narkotika yang telah dipesan tersebut. Kemudian pada pukul 21.15 WITA, anggota kepolisian Resnarkoba Polres Kutai Barat saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang telah melakukan penangkapan saksi MUHAMMAD AMIN atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui terdakwa sehingga anggota kepolisian menuju rumah yang ditinggali terdakwa bersama dengan saksi YOLANDA dilakukan penggeledahan dengan juga disaksikan oleh saksi SUKARDI warga setempat, sehingga ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan rincian 19 (sembilan belas) poket yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) poket yang masing-masing dibungkus plastik klip, 1 (satu) buah HP merek REDMI 14C warna biru IMEI 863346078664680 IMEI 863346078664698 dipakai untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085820128089, 1 (satu) buah bekas tempat kacamata warna hitam bertuliskan OPTICAL, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning lalu terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi MUHAMMAD AMIN tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi MUHAMMAD AMIN diamankan serta dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/177/19/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, jenis barang 24 (dua puluh empat) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 7,54 Gram, Taksiran Berat Bersih 1,56 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 1,46 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.

Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0135 tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2506001184 tanggal 18 Juni 2025 atas nama ZAENAL ABIDIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai surat izin yang sah dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD bersama sdri. YOLANDA Binti NANANG ROSIDI dan sdr. MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

 

Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 24 (dua puluh empat) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan rincian 19 (sembilan belas) poket yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) poket yang masing-masing dibungkus plastik klip dengan berat 1,56 Gram yang disita, yang mana hari Minggu 15 Juni 2025 pada saat itu anggota kepolisian Resnarkoba Polres Kutai Barat saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang telah melakukan penangkapan saksi MUHAMMAD AMIN atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui terdakwa sehingga anggota kepolisian menuju rumah yang ditinggali terdakwa bersama dengan saksi YOLANDA dilakukan penggeledahan dengan juga disaksikan oleh saksi SUKARDI warga setempat, sehingga ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan rincian 19 (sembilan belas) poket yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 5 (lima) poket yang masing-masing dibungkus plastik klip, 1 (satu) buah HP merek REDMI 14C warna biru IMEI 863346078664680 IMEI 863346078664698 dipakai untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085820128089, 1 (satu) buah bekas tempat kacamata warna hitam bertuliskan OPTICAL, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning lalu terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi MUHAMMAD AMIN  tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi MUHAMMAD AMIN diamankan serta dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/177/19/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, jenis barang 24 (dua puluh empat) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 7,54 Gram, Taksiran Berat Bersih 1,56 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 1,46 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.

Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0135 tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2506001184 tanggal 18 Juni 2025 atas nama ZAENAL ABIDIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai surat izin yang sah dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya