Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.SALMA ADILAH, SH
JUMANI SENDUNG Bin RINDAU JELIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 90/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMANI SENDUNG Bin RINDAU JELIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH pada hari Senin tanggal 24 Februari Tahun 2025 Sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “tanpa hak untuk membawanya ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, memiliki itu, membawanya, mempunyai perbekalan atau memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia segala senjata pemukul, atau senjata tikam” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang telah lama berniat untuk mengambil sparepart Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200 – 7 warna kuning Tahun 2008 No Chassis C 77842 No Engine S/N SAA6D102E-2 milik PT. Seroja Universum Narwastu yang terparkir di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, berjalan seorang diri menuju Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu dengan telah membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu,  4 (empat) buah kunci pas ring dengan ukuran 124, 19, 22, dam 30, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat bettel, dan 2 (dua) buah kunci ring ukuran 19 dan 15.
Bahwa Excavator PC 200 tersebut milik PT. Seroja Universum Narwastu tersebut sengaja diparkirkan di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu karena mengalami kerusakan pada bagian mesin dan masih dalam perbaikan. Saat Terdakwa telah berada di dekat Excavator, setelah memastikan area sekitar aman, dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mulai mencungkil bagian pintu Excavator, lalu mencopot tangga Excavator dari tempatnya, berlanjut dengan menggunakan kunci ring mencopot 2 (dua) filter oli Excavator, membongkar 5 (lima) buah kap bawah body Excavator dan 4 (empat) buah kap body samping Excavator. Setelah selesai, Terdakwa berniat ingin menjual hasil curiannya ke besi tua namun karena sudah terlalu malam, Terdakwa berinisiatif untuk menyembunyikan terlebih dahulu pada semak-semak yang berjarak 200 meter dari tempat Excavator terparkir. Dengan menggunakan parangnya, Terdakwa menebas rumput terlebih dahulu guna menutupi hasil curian yang kemudian disembunyikan pada Semak-semak.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali pergi ke Semak-semak tempat menyembunyikan hasil curiannya, namun saat mulai mencari datang Anggota Kepolisian dan beberapa orang karyawan PT. Seroja Universum Narwastu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membawa dan menggunakan senjata tajam jenis parang bergagang kayu serta memiliki sarung berwarna putih terikat tali warna hitam, tanpa izin dari instansi yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH pada hari Senin tanggal 24 Februari Tahun 2025 Sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang telah lama berniat untuk mengambil sparepart Excavator PC 200 milik PT. Seroja Universum Narwastu yang terparkir di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, berjalan seorang diri menuju Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu dengan telah membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu,  4 (empat) buah kunci pas ring dengan ukuran 124, 19, 22, dam 30, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat bettel, dan 2 (dua) buah kunci ring ukuran 19 dan 15.
Bahwa Excavator PC 200 tersebut milik PT. Seroja Universum Narwastu tersebut sengaja diparkirkan di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu karena mengalami kerusakan pada bagian mesin dan masih dalam perbaikan. Saat Terdakwa telah berada di dekat Excavator, setelah memastikan area sekitar aman, dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mulai mencungkil bagian pintu Excavator, lalu mencopot tangga Excavator dari tempatnya, berlanjut dengan menggunakan kunci ring mencopot 2 (dua) filter oli Excavator, membongkar 5 (lima) buah kap bawah body Excavator dan 4 (empat) buah kap body samping Excavator. Setelah selesai, Terdakwa berniat ingin menjual hasil curiannya ke besi tua namun karena sudah terlalu malam, Terdakwa berinisiatif untuk menyembunyikan terlebih dahulu pada semak-semak yang berjarak 200 meter dari tempat Excavator terparkir. Dengan menggunakan parangnya, Terdakwa menebas rumput terlebih dahulu guna menutupi hasil curian yang kemudian disembunyikan pada Semak-semak.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali pergi ke Semak-semak tempat menyembunyikan hasil curiannya, namun saat mulai mencari datang Anggota Kepolisian dan beberapa orang karyawan PT. Seroja Universum Narwastu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pintu Excavator, 1 (satu) buah tangga Excavator, 2 (dua) filter oli Excavator, 5 (lima) buah kap bawah body Excavator dan 4 (empat) buah kap body samping Excavator pada Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200 – 7 warna kuning Tahun 2008 No Chassis C 77842 No Engine S/N SAA6D102E-2  milik PT. Seroja Universum Narwastu tanpa seijin dari perusahaan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Seroja Universum Narwastu mengalami kerugian sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan estimasi harga dari pemilik sebagai berikut:

No

Jenis Barang

Jumlah

Harga Satuan

 ( Rp )

Jumlah Harga

 ( Rp )

Keterangan

1

Pintu Excavator PC 200

1

19,500,000

19,500,000

 

2

Gat Excavator  PC 200

1

3,000,000

3,000,000

 

3

Tangga Excavator PC 200

1

4,500,000

4,500,000

 

4

Filter Olie Excavator PC 200

2

250,000

500,000

 

5

Kap Body Bawah Excavator PC 200

5

1,500,000

7,500,000

 

6

Kap Body Samping Excavator PC 200

4

3,500,000

12,000,000

 

 

Total

 

 

47,000,000

 

 

------ Perbuatan Terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.----------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH pada hari Senin tanggal 24 Februari Tahun 2025 Sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang telah lama berniat untuk mengambil sparepart Excavator PC 200 milik PT. Seroja Universum Narwastu yang terparkir di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, berjalan seorang diri menuju Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu dengan telah membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu,  4 (empat) buah kunci pas ring dengan ukuran 124, 19, 22, dam 30, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat bettel, dan 2 (dua) buah kunci ring ukuran 19 dan 15.
Bahwa Excavator PC 200 tersebut milik PT. Seroja Universum Narwastu tersebut sengaja diparkirkan di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu karena mengalami kerusakan pada bagian mesin dan masih dalam perbaikan. Saat Terdakwa telah berada di dekat Excavator, setelah memastikan area sekitar aman, dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mulai mencungkil bagian pintu Excavator, lalu mencopot tangga Excavator dari tempatnya, berlanjut dengan menggunakan kunci ring mencopot 2 (dua) filter oli Excavator, membongkar 5 (lima) buah kap bawah body Excavator dan 4 (empat) buah kap body samping Excavator. Setelah selesai, Terdakwa berniat ingin menjual hasil curiannya ke besi tua namun karena sudah terlalu malam, Terdakwa berinisiatif untuk menyembunyikan terlebih dahulu pada semak-semak yang berjarak 200 meter dari tempat Excavator terparkir. Dengan menggunakan parangnya, Terdakwa menebas rumput terlebih dahulu guna menutupi hasil curian yang kemudian disembunyikan pada Semak-semak.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 12.20 WITA, Terdakwa kembali pergi ke Semak-semak tempat menyembunyikan hasil curiannya, namun saat mulai mencari datang Anggota Kepolisian dan beberapa orang karyawan PT. Seroja Universum Narwastu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pintu Excavator, 1 (satu) buah tangga Excavator, 2 (dua) filter oli Excavator, 5 (lima) buah kap bawah body Excavator dan 4 (empat) buah kap body samping Excavator pada Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200 – 7 warna kuning Tahun 2008 No Chassis C 77842 No Engine S/N SAA6D102E-2  milik PT. Seroja Universum Narwastu tanpa seijin dari perusahaan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Seroja Universum Narwastu mengalami kerugian sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan estimasi harga dari pemilik sebagai berikut:

No

Jenis Barang

Jumlah

Harga Satuan

 ( Rp )

Jumlah Harga

 ( Rp )

Keterangan

1

Pintu Excavator PC 200

1

19,500,000

19,500,000

 

2

Gat Excavator  PC 200

1

3,000,000

3,000,000

 

3

Tangga Excavator PC 200

1

4,500,000

4,500,000

 

4

Filter Olie Excavator PC 200

2

250,000

500,000

 

5

Kap Body Bawah Excavator PC 200

5

1,500,000

7,500,000

 

6

Kap Body Samping Excavator PC 200

4

3,500,000

12,000,000

 

 

Total

 

 

47,000,000

 

 

------ Perbuatan Terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya