Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGANG DING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 92/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGANG DING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi atau peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kamp. Mamahak Teboq, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan informasi tentang sdri. RETI NATALIA INTAN bersama-sama dengan Terdakwa secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF langsung menuju ke rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang dimana dalam rumah tersebut sdri. RETI NATALIA INTAN sedang bersama-sama dengan Terdakwa, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang beralamat di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening yang berada di dalam 1 (satu) buah botol merk nutri kids yang berda didalam 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5. 000.000. (lima juta rupiah) didalam 1 (satu) buah dompet berwarna choklat dengan merk Sophia Martin Paris yang berada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna cream merk Chibao, beserta 3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan merek Acis, 2 (dua) pack plastik klip kecil bening, yang dimana Narkotika Tersebut adalah milik sdri. RETI NATALIA INTAN, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF juga menemukan 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening, yang berada di dalam 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) poket kecil shabu-shabu berada di  kantong depaan tas hitam merk Klip milik Terdakwa, Kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penangkapan dan mengamankan sdri. RETI NATALIA INTAN dan Terdakwa ke Polres Mahulu untuk diproses hukum.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 Terdakwa menuju ke Kamp. Memahak Teboq untuk mengantar anak Terdakwa ke rumah sdri. RETI NATALIA INTAN karena ingin liburan, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pada jam 01.00 WITA Terdakwa bersama-sama sdri. RETI NATALIA INTAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 jam 12.00 WITA setelah Terdakwa memperbaiki pembersih sisik ikan di dapur, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar sdri. RETI NATALIA INTAN kemudian Terdakwa meminta kepada sdri. RETI NATALIA INTAN agar memberikan narkotika jenis shabu-shabu untuk Terdakwa jual dan di konsumsi sendiri, setelah itu sdri. RETI NATALIA INTAN memberikan 13 (tiga belas poket) narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa kemudian disimpan di dalam 1(satu) buah plastic klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik Terdakwa dan 1(satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan di kantong depan tas warna hitam merk klip, dengan kesepatan apabila Terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian uang hasil dari penjualan akan Terdakwa setorkan kepada sdri. RETI NATALIA INTAN dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. RETI NATALIA INTAN dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu supiah) per poket kemudian Terdakwa akan menjual kepada orang tertentu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu secara gratis.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 13 (tiga belas) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total keseluruhan ± 1,85 gram (satu koma delapan lima gram), Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0056 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/081/25/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 13 (tiga belas) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,85 gram (satu koma delapan lima gram) dan berat bersih 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 0,19 gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi atau peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kamp. Mamahak Teboq, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan informasi tentang sdri. RETI NATALIA INTAN bersama-sama dengan Terdakwa secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF langsung menuju ke rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang dimana dalam rumah tersebut sdri. RETI NATALIA INTAN sedang bersama-sama dengan Terdakwa, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang beralamat di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening yang berada di dalam 1 (satu) buah botol merk nutri kids yang berda didalam 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5. 000.000. (lima juta rupiah) didalam 1 (satu) buah dompet berwarna choklat dengan merk Sophia Martin Paris yang berada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna cream merk Chibao, beserta 3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan merek Acis, 2 (dua) pack plastik klip kecil bening, yang dimana Narkotika Tersebut adalah milik sdri. RETI NATALIA INTAN, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF juga menemukan 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening, yang berada di dalam 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) poket kecil shabu-shabu berada di  kantong depaan tas hitam merk Klip milik Terdakwa, Kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penangkapan dan mengamankan sdri. RETI NATALIA INTAN dan Terdakwa ke Polres Mahulu untuk diproses hukum.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 Terdakwa menuju ke Kamp. Memahak Teboq untuk mengantar anak Terdakwa ke rumah sdri. RETI NATALIA INTAN karena ingin liburan, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 jam 12.00 WITA setelah Terdakwa memperbaiki pembersih sisik ikan di dapur, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar sdri. RETI NATALIA INTAN kemudian Terdakwa meminta kepada sdri. RETI NATALIA INTAN agar memberikan narkotika jenis shabu-shabu untuk Terdakwa, setelah itu sdri. RETI NATALIA INTAN memberikan 13 (tiga belas poket) narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa kemudian disimpan di dalam 1(satu) buah plastic klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik Terdakwa dan 1(satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan di kantong depan tas warna hitam merk klip.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 13 (tiga belas) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total keseluruhan ± 1,85 gram (satu koma delapan lima gram), Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0057 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/081/25/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 13 (tiga belas) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,85 gram (satu koma delapan lima gram) dan berat bersih 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 0,19 gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya