Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ADI SETIAWAN BIN ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 195/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SETIAWAN BIN ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ADI SETIAWAN Bin ABDUL HAMID pada hari Kamis tanggal 17 Juli Tahun 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 di sebuah rumah Jl. Mapai Rt.08 Kec.Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dekat  KLINIK STELLA MARIS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, tanggal 17 Juli tahun 2025 ketika Tim Resnarkoba Pores Kubar mendapat informasi dari masyarakat jika terdapat seorang yang dapat menyediakan dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu shabu yang diketahui bernama ADI SETIAWAN Bin ABDUL HAMID. Atas informasi tersebut tim Resnarkoba Polres Kutai Barat melakukan pembelian terselubung (UnderCover Buy) berdasar Surat printah Under Cover Buy Nomor : Sprin / 34 / VII / HUK.6.6./2025/RESNARKOBA Tanggal 17 Juli 2025 diperintahkan Saksi BRIPDA DHIFAN MULYADI KANDARI yang melaksanakan pembelian terselubung tersebut.
Bahwa atas Surat Perintah tersebut, Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI menyamar dengan identias menjadi Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) lalu menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis Shabu shabu sebanyak 5 (lima) gram. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. GRODEK (DPO)yang dalam hal ini merupakan penjual narkotika dan menanyakan ketersediaan narkotika tersebut, dan disampaikan oleh Sdr. GRODEK (DPO) harganya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) / gramnya. Selanjutnya Terdakwa yang hendak mencari keuntungan juga, lalu mengabari Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) dan memberitahu jika barang tersedia dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per gramnya, dengan total keseluruhan bsebesar Rp 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Berdasarkan hal tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Bahwa selanjutnya pada pukul 20.30 Wita Terdakwa menjemput Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) di sekitar toko VISI JAYA BUSUR dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver bernopol KT 1790 PB, namun sebelum menuju Lokasi transaksi Terdakwa meminta untuk berhenti di agen BRILINK yang berada di sekitar Jl. Busur dan meminta kepada Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) guna dikirimkan kepada Sdr. GRODEK (DPO). Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. GRODEK (DPO) untuk menanyakan perihal pembayaran namun tidak mendapat respon sehingga keduanya bersama sama memutuskan untuk berangkat menuju rumah Sdr. GRODEK (DPO) di Linggang Bigung Kab. Kutai Barat.
Sekira pukul 23.00 Wita diperjalanan tepatnya di sebuah warung pinggir jalan dekat SD KATHOLIK SANTO YOSEF Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) berpapasan dengan seorang yang setelah diketahui ialah Sdr. GRODEK. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan berbincang bersama Sdr. GRODEK (DPO) lalu kembali masuk dan meminta kepada Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) untuk menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), setelah menerima uang pelunasan Terdakwa kembali turun dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. GRODEK (DPO) dan diminta untuk menunggu di rumah Sdr. GRODEK (DPO) di Jl Mapai Rt.08 Kec.Linggang Bigung dekat KLINIK STELLA MARIS, lalu Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) kembali melanjutkan perjalanan menuju Lokasi yang telah disepakati.
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) sampai di rumah Sdr. GRODEK (DPO) yang beralamat di Jl Mapai Rt.08 Kec.Linggang Bigung dekat KLINIK STELLA MARIS, Terdakwa pun turun dan masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) menunggu di dalam mobil. Setelah menunggu ±10 menit sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa keluar dan kembali kedalam mobil diikuti dengan seseorang yang diketahui orang suruhan Sdr. GRODEK (DPO) yang menghampiri Terdakwa, kemudian seseorang tersebut memberikan handphone yang terhubung langsung dengan Sdr. GRODEK (DPO) untuk memberitahu letak Narkotika jenis Shabu tersebut dapat diambil. Kemudian Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di sebuah gundukan pasir di sekitar rumah Sdr. GRODEK (DPO) yang dibungkus didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan setelah itu kembali kedalam mobil. Di dalam mobil Terdakwa langsung menyerahkan bungkus rokok tersebut kepada Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) diminta Terdakwa untuk mengecek isinya, dan karena dapat dipastikan Sabu, setelah itu Terdakwa bersama dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) kembali bergegas pulang menuju Barong Tongkok Kutai Barat.
Bahwa sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) tiba di kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl Busur RT/RW. 009/000 Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan saat berhenti, tiba-tiba langsung dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Polres Kutai Barat yang sebelumnya telah mengikuti/membuntuti Terdakwa beserta Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) sejak awal proses transaksi. Dimana atas penangkapan tersebut Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 7,44 gram atau berat bersih keseluruhan ± 6,84 (enam koma delapan empat) gram, Uang Tunai Rp 3.110.000 ( tiga juta seratus sepuluh ribu) rupiah dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 warna merah, 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp 50.000 warna biru, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 warna coklat, 1 (satu) buah plastik  klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah bekas bungkus rokook sampoerna mild warna merah. 1 (satu) unit HP REALME V2.0 warna biru, 1 (satu) buah SIMCARD TELKOMSEL nomor 085347394726, 1 (satu) unit  Mobil TOYOTA AVANZA warna silver  KT 1790 PB beserta kunci kontaknya.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan Pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) Gram yaitu sebanyak 5 (lima) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,44 Gram dan taksiran berat bersih ± 6,84 Gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0159 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Di Samarinda yang dibuat pada tanggal 04 Agustus 2025 oleh Sdr. EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt berdasarkan sumpah jabatannya, melakulan pengujian terhadap 1 (satu) plastik (Netto: 136.9 mg) yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dikirimkan oleh Polres Kubar, diketahui hasil pengujian :

Pemerian/ oraganoleptis: Serbuk Kristal tidak berwarna,

Uji yang dilakukan dengan identifikasi Metamfetamin dengan Hasil Positif, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, Metode Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 11092/216/24/07/2025 tanggal 24 juli 2025 yang dilakukan oleh PT. PEGADAIAN CABANG MELAK telah melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) poket NARKOTIKA GOL 1 yang diduga Shabu-shabu didapatkan hasil sebagai berikut:

Jenis Barang : Lima Poket Shabu-Shabu,  jumlah 5 (lima) bungkus, Berat Kotor 7,44 Gram, Taksiran Berat Bersih 6,84 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dari masing-masing poket nomor 2 dan nomor 4 dengan taksiran bersih bersih 0,1 gram dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti sejumlah 6,74 Gram.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ADI SETIAWAN Bin ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal 18 Juli Tahun 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 di sebuah rumah di Jl Busur RT/RW. 009/000 Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, tanggal 17 Juli tahun 2025 ketika Tim Resnarkoba Pores Kubar mendapat informasi dari masyarakat jika terdapat seorang yang dapat menyediakan dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu shabu yang diketahui bernama ADI SETIAWAN Bin ABDUL HAMID. Atas informasi tersebut tim Resnarkoba Polres Kutai Barat melakukan pembelian terselubung (UnderCover Buy) berdasar Surat printah Under Cover Buy Nomor : Sprin / 34 / VII / HUK.6.6./2025/RESNARKOBA Tanggal 17 Juli 2025 diperintahkan Saksi BRIPDA DHIFAN MULYADI KANDARI yang melaksanakan pembelian terselubung tersebut.
Bahwa atas Surat Perintah tersebut, Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI menyamar dengan identias menjadi Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) lalu menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis Shabu shabu sebanyak 5 (lima) gram. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. GRODEK (DPO)yang dalam hal ini merupakan penjual narkotika dan menanyakan ketersediaan narkotika tersebut, dan disampaikan oleh Sdr. GRODEK (DPO)(DPO) harganya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) / gramnya. Selanjutnya Terdakwa yang hendak mencari keuntungan juga, lalu mengabari Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) dan memberitahu jika barang tersedia dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per gramnya, dengan total keseluruhan bsebesar Rp 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Berdasarkan hal tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu shabu.
Bahwa selanjutnya pada pukul 20.30 Wita Terdakwa menjemput Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) di sekitar toko VISI JAYA BUSUR dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver bernopol KT 1790 PB, namun sebelum menuju Lokasi transaksi Terdakwa meminta untuk berhenti di agen BRILINK yang berada di sekitar Jl. Busur dan meminta kepada Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) guna dikirimkan kepada Sdr. GRODEK (DPO). Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. GRODEK (DPO) untuk menanyakan perihal pembayaran namun tidak mendapat respon sehingga keduanya bersama sama memutuskan untuk berangkat menuju rumah Sdr. GRODEK (DPO)di Linggang Bigung Kab. Kutai Barat.
Sekira pukul 23.00 Wita diperjalanan tepatnya di sebuah warung pinggir jalan dekat SD KATHOLIK SANTO YOSEF Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) berpapasan dengan seorang yang setelah diketahui ialah Sdr. GRODEK. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan berbincang bersama Sdr. GRODEK (DPO)lalu kembali masuk dan meminta kepada Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) untuk menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), setelah menerima uang pelunasan Terdakwa kembali turun dan menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. GRODEK (DPO)dan diminta untuk menunggu di rumah Sdr. GRODEK (DPO)di Jl Mapai Rt.08 Kec.Linggang Bigung dekat KLINIK STELLA MARIS, lalu Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) kembali melanjutkan perjalanan menuju Lokasi yang telah disepakati.
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) sampai di rumah Sdr. GRODEK (DPO)yang beralamat di Jl Mapai Rt.08 Kec.Linggang Bigung dekat KLINIK STELLA MARIS, Terdakwa pun turun dan masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) menunggu di dalam mobil. Setelah menunggu ±10 menit sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa keluar dan kembali kedalam mobil diikuti dengan seseorang yang diketahui orang suruhan Sdr. GRODEK (DPO)yang menghampiri Terdakwa, kemudian seseorang tersebut memberikan handphone yang terhubung langsung dengan Sdr. GRODEK (DPO)untuk memberitahu letak Narkotika jenis Shabu tersebut dapat diambil. Kemudian Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di sebuah gundukan pasir di sekitar rumah Sdr. GRODEK (DPO)yang dibungkus didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan setelah itu kembali kedalam mobil. Di dalam mobil Terdakwa langsung menyerahkan bungkus rokok tersebut kepada Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) diminta Terdakwa untuk mengecek isinya, dan karena dapat dipastikan Sabu, setelah itu Terdakwa bersama dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) kembali bergegas pulang menuju Barong Tongkok Kutai Barat.
Bahwa sekira pukul 01.00 Wita yang sudah masuk hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, Terdakwa dan Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran)  tiba di kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl Busur RT/RW. 009/000 Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan saat berhenti, tiba-tiba langsung dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Polres Kutai Barat yang sebelumnya telah mengikuti/membuntuti Terdakwa beserta Saksi DHIFAN MULYADI KANDARI Alias RISKI (nama samaran) sejak awal proses transaksi. Dimana atas penangkapan tersebut Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 7,44 gram atau berat bersih keseluruhan ± 6,84 (enam koma delapan empat) gram, Uang Tunai Rp 3.110.000 ( tiga juta seratus sepuluh ribu) rupiah dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 warna merah, 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp 50.000 warna biru, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 warna coklat, 1 (satu) buah plastik  klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah bekas bungkus rokook sampoerna mild warna merah. 1 (satu) unit HP REALME  V2.0 warna biru, 1 (satu) buah SIMCARD TELKOMSEL nomor 085347394726, 1 (satu) unit  Mobil TOYOTA AVANZA warna silver  KT 1790 PB beserta kunci kontaknya.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan Pidana tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 5 (lima) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,44 Gram dan taksiran berat bersih ± 6,84 Gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0159 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Di Samarinda yang dibuat pada tanggal 04 Agustus 2025 oleh Sdr. EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt berdasarkan sumpah jabatannya, melakulan pengujian terhadap 1 (satu) plastik (Netto: 136.9 mg) yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dikirimkan oleh Polres Kubar, diketahui hasil pengujian :

Pemerian/ oraganoleptis: Serbuk Kristal tidak berwarna,

Uji yang dilakukan dengan identifikasi Metamfetamin dengan Hasil Positif, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, Metode Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 11092/216/24/07/2025 tanggal 24 juli 2025 yang dilakukan oleh PT. PEGADAIAN CABANG MELAK telah melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) poket NARKOTIKA GOL 1 yang diduga Shabu-shabu didapatkan hasil sebagai berikut:

Jenis Barang : Lima Poket Shabu-Shabu,  jumlah 5 (lima) bungkus, Berat Kotor 7,44 Gram, Taksiran Berat Bersih 6,84 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dari masing-masing poket nomor 2 dan nomor 4 dengan taksiran bersih bersih 0,1 gram dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti sejumlah 6,74 Gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya