Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
GIAN PUTRA bin GIMO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 177/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIAN PUTRA bin GIMO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------- Bahwa ia Terdakwa GIAN PUTRA bin GIMO (alm), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jln. P. Antasari RT. 21 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 21.00 wita, terdakwa dihubungi oleh sdr. JJE (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone menanyakan apakah ada anggotanya yang menghubungi terdakwa terkait penjualan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menjawab iya ada lalu sdr. JJE memutuskan komunikasi dengan terdakwa dan melanjutkannya melalui chat Whatsapp, saat itu sdr. JJE menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar, bahan shabu masih disiapkan. Selanjutnya sekira jam 23.00 wita, terdakwa dikirimkan petunjuk melalui chat whatsapp untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah kantor Kecamatan Melak, setelah menerima petunjuk itu terdakwa membangunkan saksi RISKY SAPUTRA untuk meminta tolong diantarkan di daerah kantor Kecamatan Melak lalu saksi RISKY SAPUTRA yang tidak mengetahui akan mengambil narkotika jenis shabu setuju untuk mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya terdakwa di kantor Kecamatan Melak, terdakwa ditelpon oleh sdr. JJE, saat itu sdr. JJE mengarahkan terdakwa untuk menuju ke sebuah rumah yang berada di Jln. P. Antasari RT. 21 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang tidak jauh dari kantor Kecamatan Melak disertai dengan sdr. JJE mengirimkan photo melalui chat Whatsapp ke terdakwa terkait tempat pengambilan narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa meminta tolong ke saksi RISKY SAPUTRA untuk mengantarkan ke tempat yang telah dikirimkan oleh sdr. JJE kepada terdakwa lalu saksi RISKY SAPUTRA mengantarkan terdakwa ke tempat yang dituju oleh terdakwa, setelah tiba ditempat yang dituju kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju ke rumah yang telah diletakan narkotika jenis shabu oleh sdr. JJE, saat tiba di rumah tersebut terdakwa melihat kotak rokok warna kuning merk click mango fresh berwarna kuning di dekat pilar teras rumah tersebut, kemudian terdakwa mengambil kotak rokok tersebut yang terdakwa ketahui terdapat narkotika jenis shabu setelah mengambil kotak rokok tersebut, terdakwa kembali menuju ke sepeda motor tempat saksi RISKY SAPUTRA menunggu yang berjarak kurang lebih 4 (empat) meter dari tempat terdakwa mengambil narkotika jenis shabu, sesampainya terdakwa di sepeda motor tempat saksi RISKY SAPUTRA menunggu, tiba-tiba datang saksi MUH. ZAINAL BASRI, saksi M. AZRIEL NABIL dan saksi M. ULUL ROSYAD (ketiganya anggota Polsek Melak) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Melak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi RISKY SAPUTRA, saat itu terdakwa sempat membuang bungkus rokok yang berisi narkotika jenis shabu namun dilihat oleh anggota Polsek Melak lalu terdakwa disuruh mengambil kembali kotak rokok yang telah dibuang oleh terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok tersebut, saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 5 (lima) poket narkotika jenis shabu kemudian saat itu ditanyakan pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. JJE, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Melak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. JJE akan memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. JJE untuk pemakaian sendiri dan sedikit uang dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 209/ 11092 / 22 / 07 / 2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 5 (lima) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,52 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0162 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0163.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa GIAN PUTRA bin GIMO (alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa GIAN PUTRA bin GIMO (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa GIAN PUTRA bin GIMO (alm), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jln. P. Antasari RT. 21 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari saksi MUH. ZAINAL BASRI, saksi M. AZRIEL NABIL dan saksi M. ULUL ROSYAD (ketiganya anggota Polsek Melak) yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Melak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 wita saksi MUH. ZAINAL BASRI, saksi M. AZRIEL NABIL dan saksi M. ULUL ROSYAD melakukan penyelidikan, saat berada di Jln. P. Antasari RT. 21 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat, saksi MUH. ZAINAL BASRI, saksi M. AZRIEL NABIL dan saksi M. ULUL ROSYAD melihat dua orang yang mencurigakan, langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi RISKY SAPUTRA, saat itu terdakwa sempat membuang bungkus rokok yang berisi narkotika jenis shabu namun dilihat oleh anggota Polsek Melak lalu terdakwa disuruh mengambil kembali kotak rokok yang telah dibuang oleh terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok tersebut, saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 5 (lima) poket narkotika jenis shabu kemudian saat itu ditanyakan pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. JJE, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Melak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki 5 (lima) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut dari sdr. JJE yang mana narkotika jenis sabu sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 209/ 11092 / 22 / 07 / 2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 5 (lima) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,52 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0162 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0163.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa GIAN PUTRA bin GIMO (alm) dalam memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa GIAN PUTRA bin GIMO (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya