Dakwaan |
Bahwa terdakwa BONA ASMA PASARIBU Anak dari (ALM) BALMEN pada Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira jam 16.30 wita atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sengkereaq Lacaq RT.003 Kel. Linggang Mapan Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat tepatnya di depan SPBU PT TALA PORE atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyedia dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Sengkereaq Lacaq RT/RW 003/000, Kelurahan Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, menuju SPBU PT. TALA PORE yang terletak di Kampung Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi KT 8385 CS;
Bahwa Di dalam bak mobil tersebut sudah terdapat 8 (delapan) jeriken plastik masing-masing berkapasitas 35 liter. Selain itu, tangki mobil milik terdakwa telah dimodifikasi dengan tambahan pompa manual yang difungsikan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken;
Setibanya di SPBU PT. TALA PORE, terdakwa masuk dalam antrean mobil pengisi BBM jenis Pertalite. Setelah mendapat giliran, terdakwa mengisi tangki mobilnya sebanyak 50 liter, kemudian menggunakan pompa untuk memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken yang telah tersedia di bak mobil;
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang sebanyak 6 (enam) kali dengan metode yang sama, hingga berhasil memperoleh total sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) liter, setelah itu terdakwa langsung kembali ke rumah;
Bahwa Dalam perjalanan menuju rumah, pada pukul 16.30 Wita tepatnya di depan SPBU PT. TALA PORE di Kampung Bigung, Kecamatan Linggang Bigung terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli;
Bahwa Saksi Briptu Muhammad Rizki Ramadhani bin Murgianto bersama Bripda Muhammad Azward Khadafi dan Bripda Muhammad Alif Husaini melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan terdakwa, dan ditemukan sebanyak 8 (delapan) jeriken plastik berisi BBM jenis Pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 280 liter, dan 1 buah alat pompa Manual yang digunakan oleh terdakwa untuk memindahkan BBM Jenis Pertalite dari tangki mobil milik terdakwa ke jerigen;
Bahwa BBM tersebut dibeli terdakwa di SPBU PT. TALA PORE dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter dan dijual kembali kepada masyarakat secara eceran seharga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per liter, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per liter;
Bahwa Dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan (niaga) BBM jenis Pertalite tersebut, terdakwa tidak memiliki izin usaha atau izin niaga dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Berdasarkan hasil Test Report No. TR-002-PK/Q26047/2025 yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga tanggal 17 Mei 2025, disimpulkan bahwa BBM yang disita dari terdakwa merupakan Pertalite, yaitu jenis BBM yang mendapat subsidi dan pendistribusiannya ditugaskan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha niaga BBM dan alat angkut yang digunakan juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Kutai Barat guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang diatur oleh pemerintah mulai dari standar mutu, harga dan badan usaha penyedianya dimana terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan Jenis BBM Khusus Penugasan serta alat angkut yang digunakan terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Bahwa Perbuatan Terdakwa BONA ASMA PASARIBU Anak dari (ALM) BALMEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |