Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.SALMA ADILAH, SH
ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 164/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Als BOLONG Anak dari HERI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 18 bulan Mei tahun 2025 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di toko milik saksi Sukma Wati yang berada di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

Bahwa berawal pada hari minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 06.00 wita saksi Sukma Wati mambuka toko milik saksi Sukma Wati yang berada di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat selanjutnya saksi berada di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat Sukma Wati meletakkan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 milik saksi Sukma Wati di atas tumpukan kertas nasi di dalam toko tersebut. Selanjutnya pada sekira jam 13.00 saksi Sukma Wati menyadari bahwa 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 milik saksi Sukma Wati sudah tidak ada di tempat saksi Sukma Wati meletakkan sebelumnya. Selanjutnya pada sekira pukul 13.30 wita diketahui bahwa terdakwa merupakan orang yang mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 milik saksi Sukma Wati tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada di toko tersebut. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 milik saksi Sukma Wati dari atas tumpukan kertas nasi di dalam toko milik saksi Sukma Wati dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan memindahkan ke tangan sebelah kanan terdakwa selanjutnya memasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 milik saksi Sukma Wati tersebut ke sebuah konter handphone milik saksi Syahrul Lucky untuk membuka kunci sandi handphone tersebut.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 milik saksi Sukma Wati tanpa izin dan sepengetahuan saksi Sukma Wati selaku pemilik;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Sukma Wati mengalami kerugian sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Als BOLONG Anak dari HERI SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya