Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ANDI DEDI BIN NURDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 149/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI DEDI BIN NURDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ANDI DEDI Bin NURDIN (Alm)  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar

pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kamp. Sumber Bangun RT.001 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut  di atas, berawal dari Tim Polres Kutai Barat yang terdiri dari Saksi FERIANTO Bin PONIRAN, Saksi ARIYANTO yang keduanya merupakan saksi penangkap dalam perkara ini. Dimana saksi penangkap melakukan penangkapan atas tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa ANDI DEDI BIN NURDIN (ALM). Selanjutnya di saksikan oleh Ketua RT setempat, saksi penangkap melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah/kamar kos milik terdakwa dimana terdapat terdakwa di dalamnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah/kamar kos terdakwa, di atas meja diketemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol SPRITE lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet  kaca warna bening , 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol obat warna putih lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet  kaca warna bening , 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 2 (dua) buah korek api merk TOKAI,1 (satu) ball plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil. Selanjutnya juga diketemukan 1 (satu) buah tas tangan merk RIPCURL warna coklat dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka di dalamnya diketemukan 1 (satu) poket  besar narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik warna bening ukuran besar  dan saat tersebut di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam abu abu merk NCS diketemukan uang tunai senilai Rp 6.000.000 (enam juta) rupiah yang terdiri dari 47 lembar uang pecahan Rp 100.000 warna merah dan 26 lembar uang pecahan Rp 50.000 warna biru dimana uang tersebut adalah uang terdakwa hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu. Dimana kepemilikan atas 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui milik terdakwa, dengan rincian 2 (dua) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip ukuran sedang  berasal dari sdr. ISHAK (DPO) dan 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran besar berasal dari sdr. BIDU (DPO).  Selanjutnya terdakwa  bersama dengan barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu, awalnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.00 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah, lalu sdr. BIDU (DPO) yang sedang berada di Samarinda menghubungi terdakwa untuk menitipkan dan menjualkan narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. BIDU (DPO) dengan berat 30 ( tiga puluh) gram. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 wita sdr. BIDU (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu shabu yang akan sdr. BIDU (DPO) kirim adalah Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu) rupiah per 1 gram. Maka pada hari minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.00 wita sdr. BIDU (DPO)  menghubungi terdakwa bahwa narkotika jenis shabu-shabu sudah ready selanjutnya pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 07.00 wita terdakwa menggunakan kurir/ojek berangkat menuju ke Camp Baru berdasarkan petunjuk dari sdr. BIDU (DPO) untuk mengambil narkotika, selanjutnya Sdr. BIDU (DPO) mengirimkan peta yang berlokasi di sebelum indomart camp baru dekat tiang listrik dan di dalam bekas bungkus teh kotak dan menggunakan tangan kiri terdakwa mengambil bekas bungkus teh kotak warna coklat tersebut dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan di didalamnya terdapat 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus dalam plastik klip ukuran besar.
Bahwa cara yang kedua terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wita sdr. ISHAK (DPO) menghubungi terdakwa dengan menayakan apakah narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. ISHAK (DPO) sebelumnya masih ada lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu shabu milik sdr. ISHAK (DPO) telah habis terjual, sekira pukul 20.00 wita ada sdr. ISHAK (DPO) menghubungi kembali terdakwa dan pada saat tersebut sdr. ISHAK (DPO) meminta terdakwa untuk bertemu di depan gang tempat terdakwa tinggal. Saat bertemu, terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan uang Rp 4.000.000 (empat juta) rupiah kepada sdr. ISHAK (DPO) sebagai uang hasil penjualan sebelumnya yaitu 8 (delapan) poket  narkotika jenis shabu-shabu yang berisi 0,20 gram dan seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk isi dan harga per poketnya dan saat tersebut sdr. ISHAK (DPO) menerima dengan menggunakan tangan kanan dan menyimpan uang tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan sdr. ISHAK (DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar potongan tissu yang terdakwa ketahui di dalam potongan tissu tersebut terdapat narkotika jenis shabu-shabu dan saat tersebut terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan. Sesampainya di rumah terdakwa membuka potongan tissue yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran sedang dan setelah terdakwa timbang narkotika jenis shabu-shabu tersebut memiliki berat 5 (lima) gram, dimana harga per gramnya dalah Rp 1.900.000(satu juta sembilan ratus ribu). Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 06.30 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. ISHAK (DPO) untuk menyiapkan narkotika yang terdakwa dapatkan dari  Sdr. ISHAK (DPO) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa memecah narkotika tersebut sesuai dengan permintaan dan mengantar ke pemesan yang telah menunggu di depan SD Sumber Sari  berdasarkan petunjuk dari sdr. ISHAK (DPO) dan terdakwa memberikan narkotika menggunakan tangan kanan serta diterima oleh pemesan dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita pada hari yang sama, Sdr. ISHAK (DPO) menghubungi terdakwa untuk menyiapkan narkotika sebanyak 3 (tiga) poket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya selanjutnya terdakwa menyipakan serta mengantarkan ke lampu merah sumber sari atas petunjuk dari Sdr. ISHAK (DPO).
Bahwa terdakwa telah melakukan jual-beli narkotika jenis shabu-shabu sejak bulan Februari 2025 dan sudah menerima serta menjual narkotika dari Sdr. ISHAK (DPO) sebanyak 5 (lima) kali  dengan total 23,10 gram dimana cara menjual narkotika tersebut adalah menunggu perintah dari sdr. ISHAK (DPO) untuk melakukan penjualan, serta yang berkomunikasi kepada pembeli dan menentukan lokasi pengantarannya adalaah sdr. ISHAK (DPO). Selain itu, narkotika dari sdr. BIDU (DPO) sebanyak 1 (satu) kali dengan total 30 gram,  dengan cara yang sama yaitu menunggu perintah dari Sdr BIDU (DPO) tetapi narkotika dari Sdr. BIDU (DPO) belum sempat terjual.
Bahwa atas transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setiap harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poket dari sdr. ISHAK (DPO) terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per poketnya, sedangkan setiap harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket dari sdr. BIDU (DPO) terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per poketnya, tetapi untuk narkotika milik Sdr. BIDU (DPO) terdakwa belum mengambil keuntungan tersebut karena narkotika belum sempat terjual dan terdakwa sudah ditangkap.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi dari 5 (lima) gram yaitu sebanyak 3 (tiga) pocket narkotika jenis shabu-shabu dimana Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. 
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0125 tanggal 04  Juni 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/161/22/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) poket NARKOTIKA Golongan I dengan kesimpulan adalah 3(tiga) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 30,97 gram (tiga puluh koma sembila tujuh) gram dan berat bersih 28,66 gram (dua puluh delapan koma enam enam) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 28,56 gram.

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa ANDI DEDI Bin NURDIN (Alm)  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kamp. Sumber Bangun RT.001 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut  di atas, berawal dari Tim Polres Kutai Barat yang terdiri dari Saksi FERIANTO Bin PONIRAN, Saksi ARIYANTO yang keduanya merupakan saksi penangkap dalam perkara ini. Dimana saksi penangkap melakukan penangkapan atas tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa ANDI DEDI BIN NURDIN (ALM). Selanjutnya di saksikan oleh Ketua RT setempat, saksi penangkap melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah/kamar kos milik terdakwa dimana terdapat terdakwa di dalamnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah/kamar kos terdakwa, di atas meja diketemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol SPRITE lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet  kaca warna bening , 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol obat warna putih lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet  kaca warna bening , 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 2 (dua) buah korek api merk TOKAI,1 (satu) ball plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil. Selanjutnya juga diketemukan 1 (satu) buah tas tangan merk RIPCURL warna coklat dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka di dalamnya diketemukan 1 (satu) poket  besar narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik warna bening ukuran besar  dan saat tersebut di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam abu abu merk NCS diketemukan uang tunai senilai Rp 6.000.000 (enam juta) rupiah yang terdiri dari 47 lembar uang pecahan Rp 100.000 warna merah dan 26 lembar uang pecahan Rp 50.000 warna biru dimana uang tersebut adalah uang terdakwa hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu. Dimana kepemilikan atas 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui milik terdakwa, dengan rincian 2 (dua) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip ukuran sedang  berasal dari sdr. ISHAK (DPO) dan 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran besar berasal dari sdr. BIDU (DPO).  Selanjutnya terdakwa  bersama dengan barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa telah melakukan jual-beli narkotika jenis shabu-shabu sejak bulan Februari 2025 dan sudah menerima serta menjual narkotika dari Sdr. ISHAK (DPO) sebanyak 5 (lima) kali  dengan total 23,10 gram dimana cara menjual narkotika tersebut adalah menunggu perintah dari sdr. ISHAK (DPO) untuk melakukan penjualan, serta yang berkomunikasi kepada pembeli dan menentukan lokasi pengantarannya adalaah sdr. ISHAK (DPO). Selain itu, narkotika dari sdr. BIDU (DPO) sebanyak 1 (satu) kali dengan total 30 gram,  dengan cara yang sama yaitu menunggu perintah dari Sdr BIDU (DPO) tetapi narkotika dari Sdr. BIDU (DPO) belum sempat terjual.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 3 (tiga) pocket narkotika jenis shabu-shabu dimana Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0125 tanggal 04  Juni 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/161/22/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) poket NARKOTIKA Golongan I dengan kesimpulan adalah 3(tiga) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 30,97 gram (tiga puluh koma sembila tujuh) gram dan berat bersih 28,66 gram (dua puluh delapan koma enam enam) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 28,56 gram.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya