Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2025/PN Sdw | Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. | ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM(Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 125/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bermula pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa bersama dengan saksi PIRA WATI FAJRIN sedang berada di sebuah kost yang mana pada saat itu datang sdr, RONI (DPO) mengantarkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. Roni berikan kepada terdakwa setelah menerima narkotika tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi PIRA WATI FAJRIN. Terdakwa lalu disuruh oleh saksi PIRA WATI FAJRIN untuk menjadi perantara dalam jual beli dan mengantarkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke penyebrangan kapal yang berada di Melak Ilir, sebelumnya terdakwa juga sudah mendapat keuntungan sebanyak 2 (dua) kali pengantaran narkotika jenis sabu-sabu dari saksi PIRA WATI FAJRIN yang dibeli oleh sdr. HADI sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa yang menyimpan narkotika tersebut di saku celana depan sebelah kanan kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merahnya pergi menuju lokasi tersebut. Pada hari sabtu tanggal 26 April pukul 00.30 WITA terdakwa sampai di pinggir jalan semenisasi dekat dengan penyebrangan kapal tersebut menunggu pembeli dari sdr. PIRA WATI FAJRIN, tidak berselang lama anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
------------- Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 Gram diperoleh dari saksi PIRA WATI FAJRIN, pada saat itu anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- KESATU
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bermula pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa bersama dengan saksi PIRA WATI FAJRIN sedang berada di sebuah kost yang mana pada saat itu datang sdr, RONI (DPO) mengantarkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. Roni berikan kepada terdakwa setelah menerima narkotika tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi PIRA WATI FAJRIN. Terdakwa lalu disuruh oleh saksi PIRA WATI FAJRIN untuk menjadi perantara dalam jual beli dan mengantarkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke penyebrangan kapal yang berada di Melak Ilir, sebelumnya terdakwa juga sudah mendapat keuntungan sebanyak 2 (dua) kali pengantaran narkotika jenis sabu-sabu dari saksi PIRA WATI FAJRIN yang dibeli oleh sdr. HADI sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa yang menyimpan narkotika tersebut di saku celana depan sebelah kanan kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merahnya pergi menuju lokasi tersebut. Pada hari sabtu tanggal 26 April pukul 00.30 WITA terdakwa sampai di pinggir jalan semenisasi dekat dengan penyebrangan kapal tersebut menunggu pembeli dari sdr. PIRA WATI FAJRIN, tidak berselang lama anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
------------- Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 Gram diperoleh dari saksi PIRA WATI FAJRIN, pada saat itu anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- KESATU
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bermula pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa bersama dengan saksi PIRA WATI FAJRIN sedang berada di sebuah kost yang mana pada saat itu datang sdr, RONI (DPO) mengantarkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. Roni berikan kepada terdakwa setelah menerima narkotika tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi PIRA WATI FAJRIN. Terdakwa lalu disuruh oleh saksi PIRA WATI FAJRIN untuk menjadi perantara dalam jual beli dan mengantarkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke penyebrangan kapal yang berada di Melak Ilir, sebelumnya terdakwa juga sudah mendapat keuntungan sebanyak 2 (dua) kali pengantaran narkotika jenis sabu-sabu dari saksi PIRA WATI FAJRIN yang dibeli oleh sdr. HADI sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa yang menyimpan narkotika tersebut di saku celana depan sebelah kanan kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merahnya pergi menuju lokasi tersebut. Pada hari sabtu tanggal 26 April pukul 00.30 WITA terdakwa sampai di pinggir jalan semenisasi dekat dengan penyebrangan kapal tersebut menunggu pembeli dari sdr. PIRA WATI FAJRIN, tidak berselang lama anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
------------- Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 Gram diperoleh dari saksi PIRA WATI FAJRIN, pada saat itu anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- KESATU
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bermula pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa bersama dengan saksi PIRA WATI FAJRIN sedang berada di sebuah kost yang mana pada saat itu datang sdr, RONI (DPO) mengantarkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. Roni berikan kepada terdakwa setelah menerima narkotika tersebut terdakwa menyerahkan kepada saksi PIRA WATI FAJRIN. Terdakwa lalu disuruh oleh saksi PIRA WATI FAJRIN untuk menjadi perantara dalam jual beli dan mengantarkan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke penyebrangan kapal yang berada di Melak Ilir, sebelumnya terdakwa juga sudah mendapat keuntungan sebanyak 2 (dua) kali pengantaran narkotika jenis sabu-sabu dari saksi PIRA WATI FAJRIN yang dibeli oleh sdr. HADI sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), terdakwa yang menyimpan narkotika tersebut di saku celana depan sebelah kanan kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merahnya pergi menuju lokasi tersebut. Pada hari sabtu tanggal 26 April pukul 00.30 WITA terdakwa sampai di pinggir jalan semenisasi dekat dengan penyebrangan kapal tersebut menunggu pembeli dari sdr. PIRA WATI FAJRIN, tidak berselang lama anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) bersama sdri. PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan semenisasi Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
------------- Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 Gram diperoleh dari saksi PIRA WATI FAJRIN, pada saat itu anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan langsung mengamankan terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu di saku depan sebelah kanan merk METERSBONWE warna hitam milik terdakwa. Anggota Kepolisian bersama dengan saksi ROMI warga yang diminta untuk menjadi saksi saat penggeledahan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk METERSBONWE, 1 (Satu) Unit Hp SAMSUNG type A24 warna Silver IMEI 356973941072397, IMEI 358812161072398 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO merah maron tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH1KF0117PK481856 nomor mesin KF01E-1481882 lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001610 tanggal 28 April 2025 atas nama ROY SANDI yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |