Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.SALMA ADILAH, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
RIFAL Bin HIKMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 162/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa RIFAL BIN HIKMA pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.16 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------- Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan datang ke tempat keajdian pekara yang beralamat di Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di rumah saksi RATNA DEWI AMBARWATI dengan berjalan kaki sekitar 50 meter. Terdakwa bermaksud untuk membeli makanan, namun pada saat sampai warung tersebut sudah tutup dengan kondisi pintu warung terbuka sedikit. Kemudian Terdakwa masuk kedalam warung makan tersebut. Sesampainya didalam warung, Terdakwa melihat ada tas berwarna putih hitam bermotif garis- garis yang berada disamping kepala sebelah kanan saksi RISMA BASRI Binti BASRI yang sedang tertidur. Kemudian Terdakwa membuka untuk mengecek isi tas tersebut dan Terdakwa melihat terdapat uang tunai didalam tas, lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut tanpa menghitung jumlahnya dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut melalui pintu depan. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa lalu menghitung uang yang berhasil Terdakwa ambil dengan jumlah Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RIFAL BIN HIKMA pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.16 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------- Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dan datang ke tempat keajdian pekara yang beralamat di Pasar Camp Baru Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di rumah saksi RATNA DEWI AMBARWATI dengan berjalan kaki sekitar 50 meter. Terdakwa bermaksud untuk membeli makanan, namun pada saat sampai warung tersebut sudah tutup dengan kondisi pintu warung terbuka sedikit. Kemudian Terdakwa masuk kedalam warung makan tersebut. Sesampainya didalam warung, Terdakwa melihat ada tas berwarna putih hitam bermotif garis- garis yang berada disamping kepala sebelah kanan saksi RISMA BASRI Binti BASRI yang sedang tertidur. Kemudian Terdakwa membuka untuk mengecek isi tas tersebut dan Terdakwa melihat terdapat uang tunai didalam tas, lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut tanpa menghitung jumlahnya dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut melalui pintu depan. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa lalu menghitung uang yang berhasil Terdakwa ambil dengan jumlah Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |