Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.SALMA ADILAH, SH
ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 129/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM), pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

Berawal pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM) dihubungi oleh Sdr.ICAL (DPO) untuk menawarkan Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu-shabu yang pada saat itu ditolak oleh Terdakwa karena takut dan tidak tahu bagaimana cara menjual barang tersebut, kemudian pada tanggal 20 Maret 2025 Sdr.ICAL (DPO) Kembali menghubungi Terdakwa dengan menawarkan pekerjaan yang sama dengan sebelumnya yaitu menjual shabu-shabu dan Sdr.ICAL (DPO) berjanji akan mencarikan Pembeli dan Terdakwa hanya bertugas untuk menyerahkan Narkotika Jenis Shabu-shabu kepada pembeli, yang kemudian Terdakwa menyepakati untuk bekerjasama dengan Sdr.ICAL (DPO) untuk menjual Narkotika Jenis Shabu-shabu tersebut.

Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 Terdakwa diperintah oleh Sdr.ICAL (DPO) untuk pergi ke Barong Tongkok tepatnya dikampung Jaras untuk menemui seseorang yang awalnya tidak Terdakwa kenal namun diberitahu oleh Sdr.ICAL (DPO) Terdakwa akan menemui Sdr.WAHYU (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita setelah Terdakwa tiba di kampung Jaras, Terdakwa diperintahkan oleh Sdr.ICAL (DPO) untuk pergi kearah Lokalisasi yang berada di kampung Jaras dan dijelaskan nanti ada seseorang yang menunggu Terdakwa di pinggir jalan, kemudian Terdakwa menuju Lokalisasi tersebut dan  melihat ada seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan, kemudian Terdakwa menanyakan “WAHYU KAH?”, yang kemudian Terdakwa langsung diberikan Bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanan yang Terdakwa terima dan Yakini adalah Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa terima dengan tangan kanan, kemudian Sdr.WAHYU (DPO) menjelaskan bahwa didaalam bungkusan warna hitam tersebut ada 50 (lima puluh poket) harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu) nanti kamu stor Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap kali pengambilan, dan kemudian Terdakwa mengiyakan hal tersebut, setelah mengambil bungkusan Terdakwa kemudian Kembali ke rumah Terdakwa yang berada di kampung jambuk kecamatan bongan kabupaten kutai barat.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 April 2025 Terdakwa menghubungi Sdr.ICAL (DPO) dengan maksud memberitahukan Bahwa Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut “mau habis” yang kemudian Sdr.ICAL (DPO)  menyuruh Terdakwa untuk datang ke Barong Tongkok untuk mengambil Narkotika Jenis shabu -shabu dan kemudian Terdakwa mengiyakan, kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa tiba dibarong tongkok dan kemudian menghubungi Sdr.ICAL (DPO)  lalu Terdakwa di arahkan untuk menuju ke tempat sebelumnya Terdakwa bertemu dengan Sdr.WAHYU (DPO) kemudian Terdakwa mengiyakan, pada saat itu Terdakwa Kembali bertemu Sdr.WAHYU (DPO) kemudian Sdr.WAHYU (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa bungkusan berwarna hitam yang Terdakwa ketahui adalah Narkotika Jenis Shabu-shabu kemudian Sdr.WAHYU (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa di dalam bungkusan tersebut ada harga Rp.500.000 sebanyak 15 poket, Harga Rp.400.000 sebanyak 15 poket dan harga Rp.300.000 sebanyak 20 poket yang nanti Terdakwa diminta untuk setor Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian Terdakwa mengiyakan hal tersebut, setelah mengambil bungkusan Terdakwa kemudian Kembali ke rumah Terdakwa yang berada di kampung jambuk kecamatan bongan kabupaten kutai barat, narkotika jenis shabu-shabu tersebut nantinya akan dijual di rumah terdakwa, dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan menyerahkan langsung kepada pembeli.

 

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 20.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang main Handphone di rumah Terdakwa selanjutnya datang beberapa orang yang kemudian diketahui bahwa mereka adalah anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa diketemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan UWELL yang terdapat tulisan angka 3,4, dan 5 yang terletak dibawah meja yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis shabu-shabu sebanyak 59 (lima puluh Sembilan poket) yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah bong alat hisap lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek Skinarma yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 148 (seratus empat puluh delapan) lembar, dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar, dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna merah hitam dengan No.HP.082254752847 dengan nomor IMEI- 352713073690184 dan – 352713073690226, pada saat tersebut Terdakwa mengakui bahwa 59 (lima puluh Sembilan poket) yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening ukuran kecil tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr.WAHYU (DPO) yang berada di barong tongkok,bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES KUTAI BARAT untuk dilakukan proses Hukum/Penyidikan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa dalam menjual  narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan gratis pakai narkotika jenis shabu- shabu.

Terhadap Narkotika jenis sabu-sabu yang dtemukan di Rumah terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor cabang Melak dengan Nomor : 122/11092/4/2025, pada tanggal 21 april 2025 ditemukan hasil penimbangan dengan uraian sebagai berikut telah dilakukan penimbangan terhadap  jenis barang 59 poket shabu-shabu, jumlah 59  bungkus, berat kotor 15,48 gram, taksiran berat bersih 4,86 gram, keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram diambil dari nomor poket 23 dan 31, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 4,76 gram.

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No: LHU.100.K.05.16.25.0100 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt. dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor: P00003103 tanggal 21-04-2025 yang ditandatangani oleh petugas laboratorium Indarlin,Amd.Am dan penanggung jawab dr.Yayuk Subekti,M.Sc,.Sp.PK. yang menyatakan bahwa terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM)  (+) Positif AMP (Amphetamine) dan (+) Positif MethampethamineHasil Pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM), pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

Berawal dari Terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (alm) menerima dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. WAHYU (DPO) pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita yang terdakwa ambil dibarong tongkok kemudian dibawa kerumah milik terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, saat Terdakwa sedang bermain handphone di rumahnya, datang beberapa orang yang kemudian diketahui merupakan anggota kepolisian, dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan UWELL yang terdapat tulisan angka 3,4, dan 5 yang terletak dibawah meja yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis shabu-shabu sebanyak 59 (lima puluh Sembilan poket) yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah bong alat hisap lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek Skinarma yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 148 (seratus empat puluh delapan) lembar, dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar, dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna merah hitam dengan No.HP.082254752847 dengan nomor IMEI- 352713073690184 dan – 352713073690226, pada saat tersebut Terdakwa mengakui bahwa 59 (lima puluh Sembilan poket) yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening ukuran kecil tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr.WAHYU (DPO) yang berada di barong tongkok, bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES KUTAI BARAT untuk dilakukan proses Hukum/Penyidikan lebih lanjut;

Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor cabang Melak dengan Nomor : 122/11092/4/2025, pada tanggal 21 april 2025 ditemukan hasil penimbangan dengan uraian sebagai berikut telah dilakukan penimbangan terhadap  jenis barang 59 poket shabu-shabu, jumlah 59  bungkus, berat kotor 15,48 gram, taksiran berat bersih 4,86 gram, keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram diambil dari nomor poket 23 dan 31, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 4,76 gram.

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No: LHU.100.K.05.16.25.0100 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt. dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor: P00003103 tanggal 21-04-2025 yang ditandatangani oleh petugas laboratorium Indarlin,Amd.Am dan penanggung jawab dr.Yayuk Subekti,M.Sc,.Sp.PK. yang menyatakan bahwa terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM)  (+) Positif AMP (Amphetamine) dan (+) Positif MethampethamineHasil Pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya