Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
LETONG Bin RINENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 118/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa LETONG Bin RINENG, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat jalan poros belakang kampung Tiong Ohang Rt. 004 di depan halaman rumah Kec Long Apari Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pukul 10.00 WITA sdr. DIAN mendatangi rumah terdakwa menyampaikan pesan dari sdr. ADI GOLOI (DPO) agar terdakwa datang ke rumah sdr. ADI GOLOI bersama dengannya. Sesampainya di rumah sdr. ADI GOLOI terdakwa ditawarkan apakah mau untuk menjual sabu-sabu milik sdr. ADI GOLOI yang mana terdakwa pada saat itu menyepakati untuk menjual narkotika sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa meminta 2 (dua) poket besar tetapi sdr. ADI GOLOI memberikan 5 (lima) poket besar dan terdakwa tetap menerimanya. Setelah itu terdakwa kembali menuju rumahnya, sekira pukul 24.00 WITA terdakwa mengambil 1 (satu) poket dari 5 (lima) poket besar yang kemudian terdakwa bagi menjadi poketan sedang dan kecil dengan rincian poketan sedang akan dijual dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sejumlah 3 poket, poketan kecil dengan harga Rp500.000 sejumlah 4 poket adapun sisanya terdakwa konsumsi. Pada pukul 01.30 WITA yang tepatnya hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 saat terdakwa hendak keluar untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa menyimpannya di depan saku celana sebelah kanan, disaat yang bersamaan anggota Kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat setempat di halaman depan rumah pada Kampung Tiong Ohang Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu melihat terdakwa yang terlihat mencurigakan dan terdakwa pun langsung diamankan oleh BRIPDA SURYANSAH BRIPTU A ISKANDAR BASRI dan BRIPTU YOGA ARIEF RHAMDANI. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa kemudian diperlihatkan terdapat Barang Bukti berupa 11 (sebelas) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yaitu terdiri 4 (empat) poket besar, 3 (tiga) poket sedang, 4 poket kecil dengan total berat bruto 4,56 (empat koma lima puluh enam) Gram,1 (satu) Pipet kaca putih transparan, Uang tunai sebesar Rp1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, HP Merk OPPO RENO warna Metalic White Casing Karet warna Hitam. Dan terdapat kartu Telkomsel dengan Nomor : 0821-9240-1816, 1 (satu) buah korek gas merk TOKAI dengan isi warna Ungu, 2 (dua) plastik klip sedang bening sebagai wadah tempat menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap botol kaca warna biru transparan dengan tutup botol warna silver chrome diujungnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan diujung sedotan terdapat karet pipet warna putih dan 1 (satu) celana jeans lepis warna biru kemudian terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan lalu dibawa ke Polsek Long Apari untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/083/14/03/2025 tanggal 14 Maret 2025, jenis barang 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 4,54 Gram, Taksiran Berat Bersih 3,24 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 3,14 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0079 tertanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu No. Rawat Jalan: 11731 tanggal 14 Maret 2025 atas nama LETONG yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. RIYO AGUSTIAWAN Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa LETONG Bin RINENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
Bahwa terdakwa LETONG Bin RINENG, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat jalan poros belakang kampung Tiong Ohang Rt. 004 di depan halaman rumah Kec Long Apari Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
Bermula terdakwa sekira pukul 24.00 WITA terdakwa mengambil 1 (satu) poket dari 5 (lima) poket besar yang kemudian terdakwa bagi menjadi poketan sedang dan kecil dengan rincian poketan sedang akan dijual dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sejumlah 3 poket, poketan kecil dengan harga Rp500.000 sejumlah 4 poket adapun sisanya terdakwa konsumsi. Pada pukul 01.30 WITA yang tepatnya hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 saat terdakwa hendak keluar untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa menyimpannya di depan saku celana sebelah kanan, disaat yang bersamaan anggota Kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat setempat di halaman depan rumah pada Kampung Tiong Ohang Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu melihat terdakwa yang terlihat mencurigakan dan terdakwa pun langsung diamankan oleh BRIPDA SURYANSAH BRIPTU A ISKANDAR BASRI dan BRIPTU YOGA ARIEF RHAMDANI. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa kemudian diperlihatkan terdapat Barang Bukti berupa 11 (sebelas) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yaitu terdiri 4 (empat) poket besar, 3 (tiga) poket sedang, 4 poket kecil dengan total berat bruto 4,56 (empat koma lima puluh enam) Gram,1 (satu) Pipet kaca putih transparan, Uang tunai sebesar Rp1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, HP Merk OPPO RENO warna Metalic White Casing Karet warna Hitam. Dan terdapat kartu Telkomsel dengan Nomor : 0821-9240-1816, 1 (satu) buah korek gas merk TOKAI dengan isi warna Ungu, 2 (dua) plastik klip sedang bening sebagai wadah tempat menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap botol kaca warna biru transparan dengan tutup botol warna silver chrome diujungnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan diujung sedotan terdapat karet pipet warna putih dan 1 (satu) celana jeans lepis warna biru kemudian terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan lalu dibawa ke Polsek Long Apari untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/083/14/03/2025 tanggal 14 Maret 2025, jenis barang 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 4,54 Gram, Taksiran Berat Bersih 3,24 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 3,14 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0079 tertanggal 20 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu No. Rawat Jalan: 11731 tanggal 14 Maret 2025 atas nama LETONG yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. RIYO AGUSTIAWAN Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa LETONG Bin RINENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |