Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 155/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) bersama-sama dengan saksi DARMANSYAH A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm) (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 16.00 wita sdr. Iput mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat untuk menyerahkan 11 (sebelas) poket narkotika jenis yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram, bahwa harga dari narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)per 1 (satu) gram, yang akan terdakwa setorkan kepada sdr. Iput setelah laku terjual. Selanjutnya terdakwa menyimpan 11 (sebelas) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut didalam plastik klip warna bening ukuran sedang tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar terdapat tulisan KLIP PLASTIK dan selanjutnya tersangka lapis dengan menggunakan 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan tersangka masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan selanjutnya tersangka simpan di dekat pintu kamar mandi di dapur rumah tersangka. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wita saksi Darmansyah mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan meminta untuk ikut menjual narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki, selanjutnya terdakwa menggabungkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki menjadi 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram dan menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 1 (satu) gram tersebut seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Darmansyah. Selanjutnya saksi Darmansyah pulang ke rumah saksi Darmansyah untuk memecah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi menjadi 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dan selanjutnya saksi Darmansyah menyimpannya di dalam 1 (satu) buah dompet  kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang saksi Darmansyah masukkan ke kantong kiri belakang celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S yang saksi Darmansyah gunakan.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 saksi Mursalin bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Darmansyah di depan rumah terdakwa yang beralamat Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah dompet  kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang saksi Darmansyah masukkan ke kantong kiri belakang celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S yang saksi Darmansyah gunakan. Selanjutnya saksi Darmansyah mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa. Selanjutnya pada sekitar jam 22.45 Wita petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat. bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing maisng dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang di atas lantai di dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa menyimpan 7 (tujuh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang di bungkus 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih di dalam 1 (satu) buah tas plastik kresek warna biru yang terdapat di pintu kamar mandi. Bahwa terdakwa mengakui bahwa 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing maisng dibungkus plastik klip bening ukuran sedang tersebut milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari sdr. Iput. Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO  RENO 8T warna kuning IMEI 860443064823611 IMEI 860443064823603 dan 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 081269401058 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Bahwa keseluruhan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Iput untuk terdakwa jual kembali, dan sebelumnya sudah terdakwa serahkan kepada saksi Darmansyah sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi Darmansyah pecahkan menjadi poket kecil dan saksi Darmansyah jual kembali dengan harga tiap poket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0124 tanggal 02 Juni 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliana, S. Si. Apt. NIP.19810622 200712 2 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel Shabu-shabu dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 84,6 mg) yang di kirim oleh Polres Kubar adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika..
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/156/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 9 (sembilan) poket sabu-sabu dengan berat kotor 5,00 (lima koma nol nol) gram bruto dan berat bersih sekitar 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti sebanyak 2,74 gram.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00003224 tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK. dan Indarlin, Amd.Am atas nama Tersangka ABRIANSYAH  Als ARIN Bin HADRIANI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine.

----------- Perbuatan terdakwa ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) bersama-sama dengan saksi DARMANSYAH A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm) (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 saksi Mursalin bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Darmansyah di depan rumah terdakwa yang beralamat Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah dompet  kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang saksi Darmansyah masukkan ke kantong kiri belakang celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S yang saksi Darmansyah gunakan. Selanjutnya saksi Darmansyah mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa. Selanjutnya pada sekitar jam 22.45 Wita petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat. bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing maisng dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang di atas lantai di dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa menyimpan 7 (tujuh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang di bungkus 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih di dalam 1 (satu) buah tas plastik kresek warna biru yang terdapat di pintu kamar mandi. Bahwa terdakwa mengakui bahwa 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing maisng dibungkus plastik klip bening ukuran sedang tersebut milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari sdr. Iput. Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO  RENO 8T warna kuning IMEI 860443064823611 IMEI 860443064823603 dan 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 081269401058 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Bahwa keseluruhan 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Iput untuk terdakwa jual kembali, dan sebelumnya sudah terdakwa serahkan kepada saksi Darmansyah sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi Darmansyah pecahkan menjadi poket kecil dan saksi Darmansyah jual kembali dengan harga tiap poket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0124 tanggal 02 Juni 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliana, S. Si. Apt. NIP.19810622 200712 2 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel Shabu-shabu dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 84,6 mg) yang di kirim oleh Polres Kubar adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika..
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/156/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 9 (sembilan) poket sabu-sabu dengan berat kotor 5,00 (lima koma nol nol) gram bruto dan berat bersih sekitar 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti sebanyak 2,74 gram.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00003224 tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK. dan Indarlin, Amd.Am atas nama Tersangka ABRIANSYAH  Als ARIN Bin HADRIANI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine.

----------- Perbuatan terdakwa ABRIANSYAH  Als ARIN Bin HADRIANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya