Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.WISNU DEWANTORO, SH
DARMANSYAH. A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 156/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANSYAH. A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

----Bahwa Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Long Iram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) melalui chat aplikasi whatsapp menawarkan diri untuk ikut menjual Narkotika jenis sabu sabu sambil meyakinkan jika Terdakwa siap dengan resiko yang ada. Saat setelah bersepakat, disepakati jika harga untuk 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) memberikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu dengan tangan kanan dan diterima oleh Terdakwa. Segera Terdakwa bergegas pulang dengan terlebih daulu membeli plastik klip ukuran kecil sebagai bungkus hasil pecahan dari 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu. Sesampainya dirumah, Terdawa mulai memecah 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu menjadi 20 (dua puluh) poket masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening yang akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket kepada orang-orang yang datang untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) poket Narkotika jenis sabu sabu pada sebuah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang disimpan dalam celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S pada kantong kiri belakang.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA saat Terdakwa sedang menjaga usaha penjualan minyak eceran milik Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm), datang beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian Polres Kutai Barat melakukan penangkapan dan penggledahan kepada Terdakwa sembari menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu sabu miliknya disimpan dalam sebuah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang disimpan dalam celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S pada kantong kiri belakang. Saat digeledah ditemukan 20 (dua puluh) poket Narkotika jenis sabu sabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diakui Terdakwa didapat dari Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) yang akan dijualnya kemudian. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diamankan.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0123 terhadap barang bukti tersebut dengan hasil postif Metamfetamin.
Hasil Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 157 / 20 / 05 / 2025 tanggal 20 Mei 2025 dengan hasil pada 20 (dua puluh) poket dengan berat kotor 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram bruto dan berat bersih 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, yang mana barang bukti tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM: P00003223 tanggal 19 Mei 2025 atas nama Terdakwa DARMANSYAH A. alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung methampethamine.

 

----------- Perbuatan Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm)) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

     

SUBSIDAIR

 

----Bahwa Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Long Iram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari tanggal yang telah disebutkan diatas, Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat melakukan penangkapan terhadap Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD atas kepemilikan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat beranggotakan Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah melakukan pengembangan dengan meminta Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD untuk menunjukan tempat tinggal Sdr. Ali seorang yang memberikan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu. Namun saat sampai dirumahnya, Sdr. Ali, tidak sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat meminta Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD menunjukan seorang yang juga diketahui memiliki Narkotika jenis sabu sabu. Segera Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD memberikan informasi jika Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu sabu. Segera  Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat dan Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD mendatangi Terdakwa dirumah Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm). Saat sampai, dengan berdasarkan informasi dari Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD, Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat langsung melakukan penangkapan dan penggledahan kepada Terdakwa sembari menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu sabu miliknya disimpan dalam sebuah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang disimpan dalam celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S pada kantong kiri belakang. Saat digeledah ditemukan 20 (dua puluh) poket Narkotika jenis sabu sabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diakui Terdakwa didapat dari Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) yang akan dijualnya kemudian. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diamankan.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0123 terhadap barang bukti tersebut dengan hasil postif Metamfetamin.
Hasil Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 157 / 20 / 05 / 2025 tanggal 20 Mei 2025 dengan hasil pada 20 (dua puluh) poket dengan berat kotor 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram bruto dan berat bersih 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, yang mana barang bukti tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM: P00003223 tanggal 19 Mei 2025 atas nama Terdakwa DARMANSYAH A. alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung methampethamine.

----------- Perbuatan Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya