Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Sdw Florensius Darin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Florensius Darin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOPI CILIKUS UDI. SHFlorensius Darin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.

2. Memberikan izin untuk mengganti tahun lahir dari tahun 1968 menjadi tahun 1971

3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah diterimanya Salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kutai Barat dan instansi terkait lainnya.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak