Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Sdw KUDUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUDUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 201/IND/DISP/VI/2000 yang di keluarkan pada tanggal 12 Juni 2000 dari KUDUS HOSADA menjadi KUDUS;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak