| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa KHOLIS Bin MUSTOPA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Gapura Pintu Masuk GOR DESNAN Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tida Terdakwa kenal yang baru Terdakwa ketahui bernama Sdra. ESKOBAR (DPO) menyanyakan apakah Terdakwa mau bekerja kemudian Terdakwa menanyakan kerja apa lalu Sdra. ESKOBAR (DPO) mengatakan kerja Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa menanyakan bagaimana sistem kerjanya kemudian Sdra. ESKOBAR (DPO) menjelaskan bahwa tugas Terdakwa adalah mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan memindahkan atau meletakan kembali narkotika jenis sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai dengan perintah dari Sdra. ESKOBAR dan jangan mengambil sebagian dari narkotika jenis sabu-sabu yang akan Terdakwa ambil karena nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah telah mengambil dan meletakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Sdra. ESKOBAR (DPO) mengirimkan peta pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu yang di gerbang GOR DESNAN dan foto narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus bungkus rokok Marlboro. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa periksa didalamnya terdapat 3 (Tiga) poket narkotika jenis shabu shabu dimana 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu adalah bonus untuk Terdakwa pergunakan sementara 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu Sdra. ESKOBAR (DPO) meminta Terdakwa untuk meletakkan di gerbang Poltek Sendawar dan gerbang Stadion Swalas Gunaq, kemudian Terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu shabu tersebut sesuai dengan perintah Sdra. ESKOBAR (DPO) lalu Terdakwa memfoto letak narkotika jenis shabu shabu tersebut dan mengirimkan kepada Sdra. ESKOBAR (DPO), kemudian Sdra.ESKOBAR (DPO) meminta nomor rekening Terdakwa dan karena Terdakwa tidak memiliki nomor rekening selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor DANA Terdakwa kepada Sdra. ESKOBAR (DPO), kemudian sekira pukul 23.30 WITA Sdra. ESKOBAR (DPO) mengirimkan bukti transferan ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Sdra. ESKOBAR (DPO) mengatakan bahwa nantinya akan ada lagi kerjaan mengambilkan dan meletakan narkotika jenis sabu-sabu berikutnya;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WITA Sdra. ESKOBAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu namun karena saat tersebut Terdakwa sedang bekerja Terdakwa meminta agar Sdra. ESKOBAR (DPO) menghubungi Terdakwa kembali setelah Terdakwa selesai bekerja, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Sdra. ESKOBAR (DPO) mengirimkan 2 (Dua) peta pengambilan narkotika jenis sabu-sabu yaitu yang pertama narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam bekas bungkus INDOMIE MIE GORENG yang berada di gerbang GOR DESNAN dan yang kedua narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam 1 (Satu) buah bekas bungkus teh kotak 200 ml yang berada di sekitaran SPBU belintut, kemudian karena tidak memiliki kendaraan kemudian Terdakwa meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha MX milik Teman Terdakwa yang bernama AA Bengkel, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke tempat tersebut sesuai dengan petunjuk Sdra. ESKOBAR (DPO) kemudian setelah sampai di bawah gapura GOR DESNAN selanjutnya dengan tangan kanan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah bekas bungkus INDOMIE MI GORENG yang Terdakwa ketahui didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa simpan kedalam 1 (Satu) buah tas selempang merek KIMNY warna hijau army milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju ke lokas pengambilan narkotika jenis sabu-sabu yang kedua yang berada disekitar SPBU Belintut, kemudian setelah sampai di SPBU Belintut tepatnya dibawah pohon Terdakwa dengan tangan kanannya mengambil 1 (Satu) buah bekas kotak minuman teh kotak 200 ml kemudian Terdakwa masukan ke dalam 1 (Satu) buah tas selempang merek KIMNY warna hijau army milik Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa dan menunggu perintah dari Sdra. ESKOBAR (DPO) untuk meletakan kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke beberapa tempat atas perintah dari Sdra. ESKOBAR (DPO) namun ketika di perjalanan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA tepatnya di pinggir jalan di depan cafe Zidan Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kutai Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu diketemukan di 2 (Dua) bungkus yang berbeda yaitu yang pertama di dalam 1 (Satu) buah bekas kotak minuman TEH KOTAK 200 ml dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik warna bening ukuran besar terdapat tulisan 300 yang setelah dibuka didalamnya terdapat 50 (Lima Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil les biru , 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang terdapat tulisan 1 G yang didalamnya terdapat 30 (Tiga Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang les biru, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang terdapat tulisan ½ G yang didalamnya terdapat 30 (Tiga Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang les putih dan yang Kedua di dalam 1 (Satu) buah bekas bungkus INDOMIE MI GORENG dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar terdapat tulisan 500 yang berisi 50 (Lima Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil les merah, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar terdapat tulisan 10 G yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik press warna putih, 1 (Satu) buah plastik warna bening ukuran besar terdapat tulisan 5 G yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik press warna putih. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0158 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa dengan Nomor Sampel 25.100.11.16.05.0162.K adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/215/24/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. DWI PRASETYO, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) poket Narkotika Gol I dengan kesimpulan adalah 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 143,33 (Seratus Empat Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga) Gram/Brutto dan berat bersih 90,11 (Sembilan Puluh Koma Sebelas) Gram/Netto dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas pegadaian dari masing-masing poket no 2 (plastik Press), poket no. 14 (plastik klip kecil lis merah), poket no. 7 (plastik klip kecil lis biru), poket no. 20 (plastik klip sedang lis biru) dan poket nomor 25 (plastik klip sedang lis putih) dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, BB tersisa 90,01 Gram/Netto;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine An. KHOLIS dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2507001936 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab An dr. Esther Mayrita, Sp. PK dan Petugas Laboratoium An Indarlin, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Positif Metampethamine;
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram yaitu 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 143,33 (Seratus Empat Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga) Gram/Brutto dan berat bersih 90,11 (Sembilan Puluh Koma Sebelas) Gram/Netto dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa KHOLIS Bin MUSTOPA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa KHOLIS Bin MUSTOPA (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Cafe Zidan Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi MURSALIN A.Md Bin ASNAWI, dan Rekan Saksi lainnya yaitu Saksi TRI HERI PRASETYO Bin PUJIONO dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH Bin ASMURANSYAH yang merupakan Anggota Polres Kutai Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Sendawar Raya Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat selanjutnya Saksi MURSALIN A.Md Bin ASNAWI, dan Rekan Saksi lainnya melakukan penyidikan di sekitar jalan tersebut kemudian saat melewati SPBU Belintut Saksi MURSALIN A.Md Bin ASNAWI, dan Rekan Saksi lainnya melihat Terdakwa dengan Gerak Gerik mencurigakan yang berada dibawah pohon dan terlihat sedang mencari sesuatu kemudian Ketika didekati oleh Saksi MURSALIN A.Md Bin ASNAWI, dan Rekan Saksi lainnya Terdakwa berbalik arah menuju ke arah Barong Tongkok dan saat di depan Café Zidan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH Bin ASMURANSYAH berhasil menghentikan Terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemuka barang bukti berupa 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu diketemukan di 2 (Dua) bungkus yang berbeda yaitu yang pertama di dalam 1 (Satu) buah bekas kotak minuman TEH KOTAK 200 ml dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik warna bening ukuran besar terdapat tulisan 300 yang setelah dibuka didalamnya terdapat 50 (Lima Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil les biru , 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang terdapat tulisan 1 G yang didalamnya terdapat 30 (Tiga Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang les biru, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang terdapat tulisan ½ G yang didalamnya terdapat 30 (Tiga Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang les putih dan yang Kedua di dalam 1 (Satu) buah bekas bungkus INDOMIE MI GORENG dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar terdapat tulisan 500 yang berisi 50 (Lima Puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil les merah, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar terdapat tulisan 10 G yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik press warna putih, 1 (Satu) buah plastik warna bening ukuran besar terdapat tulisan 5 G yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik press warna putih kemudian ketika ditanyakan mengenai barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdra. ESKOBAR (DPO) dengan sistem jejak di sekitar SPBU Belintut untuk Terdakwa letakan kembali di tempat lain seseuai petunjuk Sdra. ESKOBAR (DPO). Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0158 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa dengan Nomor Sampel 25.100.11.16.05.0162.K adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/215/24/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. DWI PRASETYO, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) poket Narkotika Gol I dengan kesimpulan adalah 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 143,33 (Seratus Empat Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga) Gram/Brutto dan berat bersih 90,11 (Sembilan Puluh Koma Sebelas) Gram/Netto dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas pegadaian dari masing-masing poket no 2 (plastik Press), poket no. 14 (plastik klip kecil lis merah), poket no. 7 (plastik klip kecil lis biru), poket no. 20 (plastik klip sedang lis biru) dan poket nomor 25 (plastik klip sedang lis putih) dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, BB tersisa 90,01 Gram/Netto;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine An. KHOLIS dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2507001936 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab An dr. Esther Mayrita, Sp. PK dan Petugas Laboratoium An Indarlin, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Positif Metampethamine;
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram yaitu 172 (Seratus Tujuh Puluh Dua) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 143,33 (Seratus Empat Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga) Gram/Brutto dan berat bersih 90,11 (Sembilan Puluh Koma Sebelas) Gram/Netto dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa KHOLIS Bin MUSTOPA (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |