Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.Sus/2025/PN Sdw | Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. | PIRA WATI FAJRIN Binti JENTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 126/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa terdakwa PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI bersama sdr. ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan Jl. Hj. Nurdin Rt. 10 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
------------- Bermula pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA sdr. HADI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan diberikan kepada temannya orang kapal lalu terdakwa menjawab “ADA” dan terdakwa meminta sdr.HADI untuk temannya mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yang mana sdr. HADI memberikan nomor handphone terdakwa kepada temannya. Kemudian teman sdr. HADI ada menghubungi terdakwa menanyakan untuk narkotika jenis sabu yang dijual terdakwa tersebut lalu terdakwa meminta kepada pembeli tersebut untuk mentransferkan uang sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. ISAK (DPO) untuk menanyakan berapa harga 0,51 (nol koma lima puluh satu) Gram narkotika jenis sabu-sabu dan sdr. ISAK memberitahu untuk 0,51 (nol koma lima puluh satu) Gram sabu-sabu seharga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung mentransferkan uang tersebut kepada sdr.ISAK untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pada pukul 23.30 WITA sdr. RONI (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah kontrakan terdakwa bersama saksi ROY SANDI di jl. Hj Nurdin Rt. 10 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang diterima oleh saksi ROY SANDI 1 poket narkotika jenis sabu-sabu lalu menyerahkan kepada terdakwa, bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah menguasai satu poket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menyerahkan poket tersebut kepada saksi ROY SANDI dengan maksud agar saksi mengantarkannya kepada seseorang yang telah memesan narkotika tersebut melalui terdakwa yakni teman dari sdr. HADI di wilayah Penyeberangan Kapal Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. Kemudian pada pukul 01.00 WITA anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang telah melakukan penangkapan saksi ROY SANDI atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui terdakwa sehingga anggota kepolisian menuju rumah kontrakan tempat saksi ROY SANDI dan terdakwa tinggal bersama dilakukan penggeledahan dengan juga disaksikan oleh saksi SUHARLIN warga setempat, sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna putih IMEI 357778619098320 dipakai untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 081250416962, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karet warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk TOKAI, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar, 5 (lima) buah plastik klip warna bening list merah ukuran kecil, 5 (lima) buah plastik klip warna bening list biru ukuran kecil lalu terdakwa dan saksi ROY SANDI tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa dan Saksi ROY SANDI diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001611 tanggal 28 April 2025 atas nama PIRAWATI FAJRIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Negatif Ampetamine dan Negatif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI bersama sdr. ROY SANDI Anak dari SIMON UMUM (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan Jl. Hj. Nurdin Rt. 10 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
------------- Bermula pada hari jumat tanggal 25 April 2025 teman sdr. HADI (DPO) ada menghubungi terdakwa menanyakan untuk narkotika jenis sabu yang dijual terdakwa tersebut lalu terdakwa meminta kepada pembeli tersebut untuk mentransferkan uang sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. ISAK (DPO) untuk menanyakan berapa harga 0,51 (nol koma lima puluh satu) Gram narkotika jenis sabu-sabu dan sdr. ISAK memberitahu untuk 0,51 (nol koma lima puluh satu) Gram sabu-sabu seharga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung mentransferkan uang tersebut kepada sdr. ISAK untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Pada pukul 23.30 WITA sdr. RONI (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah kontrakan terdakwa bersama saksi ROY SANDI di jl. Hj Nurdin Rt. 10 Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang diterima oleh saksi ROY SANDI 1 poket narkotika jenis sabu-sabu lalu menyerahkan kepada terdakwa, bahwa Terdakwa yang sebelumnya telah menguasai satu poket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menyerahkan poket tersebut kepada saksi ROY SANDI dengan maksud agar saksi mengantarkannya kepada seseorang yang telah memesan narkotika tersebut melalui terdakwa yakni teman dari sdr. HADI di wilayah Penyeberangan Kapal Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. Kemudian pada pukul 01.00 WITA anggota kepolisian Sat Polairud saksi RUDIANTO, saksi SALEHWANGI dan saksi ADIST yang telah melakukan penangkapan saksi ROY SANDI atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui terdakwa sehingga anggota kepolisian menuju rumah kontrakan tempat saksi ROY SANDI dan terdakwa tinggal bersama dilakukan penggeledahan dengan juga disaksikan oleh saksi SUHARLIN warga setempat, sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP IPHONE 11 warna putih IMEI 357778619098320 dipakai untuk transaksi narkotika, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 081250416962, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karet warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk TOKAI, 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar, 5 (lima) buah plastik klip warna bening list merah ukuran kecil, 5 (lima) buah plastik klip warna bening list biru ukuran kecil lalu terdakwa dan saksi ROY SANDI tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa dan Saksi ROY SANDI diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/132/30/04/2025 tanggal 30 April 2025, jenis barang 1 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,51 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,35 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,25 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tertanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2504001611 tanggal 28 April 2025 atas nama PIRAWATI FAJRIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Esther Mayrita, Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Negatif Ampetamine dan Negatif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa PIRA WATI FAJRIN Binti JENTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |