Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Sdw PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk 1.Gogok
2.Rise Novita Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gogok
2Rise Novita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.078.407,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok dan bunga seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 166.078.407,- ( Seratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  • Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu Tanah dan bangunan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan dengan bukti kepemilikan SPPT a.n Gogok No. 593/846/SPPT/XI/2015 yang terletak di Jl. TRANS KALIMANTAN, Kel Resak, Kec. Bongan Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak