Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (kompensasi) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun, berupa kerugian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil berupa :
- Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), uang yang masih ditagih oleh Tergugat;
- Uang sebesar Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pembayaran Beras merk Jempol, seberat 25 (dua puluh lima) Kilogram perzak/perkarung;
- Uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) harga tabung gas LPG sebanyak 8 (delapan) buah;
2. Kerugian Immateriil berupa :
- Merasa difitnah; Merasa diancam; Merasa ditipu; Merasa injak-injak harga diri; Merasa diserang kehormatan harga diri; hilangnya waktu, biaya, tenaga, pikiran dalam mencari keadilan apabila ditafsir dengan uang secara patut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Jadi total kerugian yang diderita Penggugat, secara materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) + Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)+ Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) + immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 1.018.775.000,- (satu milyar delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
|