Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
TEGUH WAHYU Anak Dari MARKUS DUYUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 108/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pinggris jalan Naraq Gunaq Kel. Simpang Raya Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Tanpa hak atau melawan hukum-menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu, 22 Februari 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi pelapor M RIDUANSYAH sebagai pembeli narkotika dengan nama (“sdr. DONI”) berdasarkan surat perintah under cover by dengan nomor Sprin/11/II/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA. Kemudian, Terdakwa sebagai perantara jual beli menghubungi sdr. IKO (DPO) bahwa sdr. DONI ingin membeli 2 (dua gram) narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 20.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. DONI untuk bertemu di Taman Catur area perkantoran Kabupaten Kutai Barat agar menyerahkan uang sebesar Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa menuju BRI LINK di daerah Menteweng untuk melakukan setor tunai ke akun dana pribadi milik Terdakwa sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa transferkan ke akun dana milik sdr. IKO sebesar Rp 3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal ini Terdakwa memberitahu sdr. IKO (DPO) bahwa Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk ongkos minyak dan rokok. Selanjutnya, Pukul 21.00 wita sdr. IKO (DPO) mengirim foto peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu melalui WhatsApp yang menunjukkan lokasi di daerah belempung tepatnya di bawah batu dalam gang sebagaimana dimasukan ke dalam bekas kotak makanan ringan pocky yang kemudian Terdakwa bungkus dengan 1 (satu) buah amplop putih. Setelah itu, Terdakwa menghubungi sdr. DONI untuk menunggu di sekitaran Klinik Purai Ngeriman. Setibanya di titik lokasi pertemuan Terdakwa dengan tangan kanan memberikan 1 (satu) buah amplop putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu shabu kepada sdr. DONI yang kemudian dengan tangan kanan diterima oleh sdr. DONI seketika itu, datang anggota kepolisian untuk melakukan penangkapan atas transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu tersebut. Kemudian, memperlihatkan kepada terdakwa dan saksi fajar pratama bahwa ditemukan 1 (satu) amplop putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan tissue waena putih berisikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus klip warna putih bening, 1 (satu) unit HP merk VIVO V2332 warna tosca IMEI 866707074374912 IMEI 866707074374904 dan saat tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No : 11092/082/26/02/2025 tanggal 26 Februari 2025, jenis barang Satu Poket Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 2 Gram, Taksiran Bersih 1,63 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 1,53 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0049 tertanggal 06 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Lab : P00002881 tanggal 27 Februari 2025 atas nama TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.Pk, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methampethamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Para Terdakwa TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Naraq Gunaq Kel. Simpang Raya Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Tanpa hak atau melawan hukum-memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---- ----------------------------
Bermula dari Anggota Kepolsian yakni saksi penyidik BRIPKA MURSALIN mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang bernama TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN atau dalam hal ini ialah Terdakwa menyediakan narkotika jenis shabu shabu kemudian saksi pelapor M RIDUANSYAH berdasarkan surat perintah under cover buy dengan nomor Sprin/11/II/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA menyamar sebagai pembeli narkotika dengan nama (“sdr. DONI”). Kemudian, Terdakwa menghubungi sdr. IKO (DPO) bahwa sdr. DONI ingin membeli 2 (dua gram) narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah). Keesokan harinya yakni 23 Februari 2025 pukul 20.00 wita Terdakwa menghubungi sdr. DONI untuk bertemu di Taman Catur area perkantoran Kabupaten Kutai Barat agar menyerahkan uang sebesar Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa menuju BRI LINK di daerah Menteweng untuk melakukan setor tunai ke akun dana pribadi milik Terdakwa sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa transferkan ke akun dana milik sdr. IKO sebesar Rp 3.950.000 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal ini Terdakwa memberitahu sdr. IKO (DPO) bahwa Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk ongkos minyak dan rokok. Selanjutnya, Pukul 21.00 wita sdr. IKO (DPO) mengirim foto peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu melalui WhatsApp yang menunjukkan lokasi di daerah belempung tepatnya di bawah batu dalam gang sebagaimana dimasukan ke dalam bekas kotak makanan ringan pocky yang kemudian Terdakwa bungkus dengan 1 (satu) buah amplop putih. Setelah itu, Terdakwa menghubungi sdr. DONI untuk menunggu di sekitaran Klinik Purai Ngeriman. Setibanya di titik lokasi pertemuan Terdakwa dengan tangan kanan memberikan 1 (satu) buah amplop putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu shabu kepada sdr. DONI yang kemudian dengan tangan kanan diterima oleh sdr. DONI seketika itu, datang anggota kepolisian untuk melakukan penangkapan atas transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu tersebut. Kemudian, memperlihatkan kepada terdakwa dan saksi fajar pratama bahwa ditemukan 1 (satu) amplop putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan tissue waena putih berisikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus klip warna putih bening, 1 (satu) unit HP merk VIVO V2332 warna tosca IMEI 866707074374912 IMEI 866707074374904 dan saat tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No : 11092/082/26/02/2025 tanggal 26 Februari 2025, jenis barang Satu Poket Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 2 Gram, Taksiran Bersih 1,63 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 1,53 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0049 tertanggal 06 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Lab : P00002881 tanggal 27 Februari 2025 atas nama TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.Pk, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methampethamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-.---------------------------
Perbuatan Para Terdakwa TEGUH WAHYU Anak dari MARKUS DUYUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |