Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRA BIN YUSRAN pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita saksi Nur Sofwan tiba di tempat kerja yang beralamat di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai barat dan menaruh tas milik saksi Nur Sofwan yang berisi 1 (satu) Handphone Merk INFINIX Hot 50 Pro+, warna titanium grey dengan IMEI:355477774143862 dan IMEI:355477774143870, 1 (satu) Handphone Merk OPPO a76, warna hitam dengan IMEI 1:868167060973714 dan IMEI 2:868167060973706, 1 Handphone Merk Tecno Pova 5 dengan nomor IMEI:354529611370248 dan 354529611370255 dan dompet berisi uang sekitar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Nur Sofwan bekerja dan pada sekira pukul 10.00 saksi Nur Sofwan beristirahat dan menyadari bahwa barang-barang milik saksi tersebut sudah hilang.
Bahwa saksi Nur Sofwan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Kutai Barat. Selanjutnya tim penyidik Polres Kutai Barat melakukan pencarian terhadap 1 (satu) Handphone Merk INFINIX Hot 50 Pro+, warna titanium grey dengan IMEI:355477774143862 dan IMEI:355477774143870, 1 (satu) Handphone Merk OPPO a76, warna hitam dengan IMEI 1:868167060973714 dan IMEI 2:868167060973706, 1 Handphone Merk Tecno Pova 5 dengan nomor IMEI:354529611370248 dan 354529611370255, dengan melacak keberadaan melalui E-Mail dan IMEI yang terdapat pada Handphone tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
-----------Perbuatan SAIFUL BAHRA BIN YUSRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |