Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
AGUS SUGIONO Bin ABTAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 217/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUGIONO Bin ABTAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 PRIMAIR :

---------- Bahwa Ia Terdakwa AGUS SUGIONO Bin ABTAR pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 tepatnya di Jalan Moh. Yamin Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tepatnya di warung penjual daging atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kepunyaan orang yang berhak yang punya.” perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -------------------------------

Berawal pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa pergi ke warung nasi goreng yang berada di Barong Tongkok tepatnya di Kamp. Busur untuk membeli makanan dengan berjalan kaki dari Kel. Simpang raya, lalu sekira pukul 04.00 Wita setelah selesai membeli makanan Terdakwa berjalan kaki kembali ke Kel. Simpang Raya dan ketika Terdakwa melewati warung penjual daging babi, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053 terpakir di depan warung penjual daging babi dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053 tersebut, kemudian Terdakwa berjalan menghampiri sepeda motor itu lalu menyalakan mesin lalu dengan cara memutar kunci kontak selanjutnya Terdakwa mengendari motor tersebut meninggalkan warung penjual daging babi menuju ke Kamp. Mantar Kec. Damai tepatnya di PT. KPL;
Bahwa setelah Terdakwa membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053, Terdakwa mengabari beberapa rekan Terdakwa untuk menjual motor tersebut;
Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053 terjual kepada Saksi Amiruddin senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan perjanjian pembayaran bertahap.
Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, saksi MARSELA PIDANG Anak dari LORENSIUS JONI menederita kerugian senilai Rp. 24.000.000;- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa AGUS SUGIONO Bin ABTAR selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 tepatnya di Jalan Moh. Yamin Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tepatnya di warung penjual daging atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------

Berawal pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025, sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa pergi ke warung nasi goreng yang berada di Barong Tongkok tepatnya di Kamp. Busur untuk membeli makanan dengan berjalan kaki dari Kel. Simpang raya, lalu sekira pukul 04.00 Wita setelah selesai membeli makanan Terdakwa berjalan kaki kembali ke Kel. Simpang Raya dan ketika Terdakwa melewati warung penjual daging babi, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053 terpakir di depan warung penjual daging babi dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053 tersebut, kemudian Terdakwa berjalan menghampiri sepeda motor itu lalu menyalakan mesin lalu dengan cara memutar kunci kontak selanjutnya Terdakwa mengendari motor tersebut meninggalkan warung penjual daging babi menuju ke Kamp. Mantar Kec. Damai tepatnya di PT. KPL;
Bahwa setelah Terdakwa membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053, Terdakwa mengabari beberapa rekan Terdakwa untuk menjual motor tersebut;
Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda revo dengan Nomor Polisi KT 6415 PQ berwarna hitam Nomor Rangka: MH1JBK317NK415661 dan Nomor Mesin JBK3E1414053 terjual kepada Saksi Amiruddin senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan perjanjian pembayaran bertahap.
Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, saksi MARSELA PIDANG Anak dari LORENSIUS JONI menederita kerugian senilai Rp. 24.000.000;- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya