Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan sah seluruh alat bukti dan saksi yang di ajukan oleh Pemohon Praperadilan.
Menyatakan tindakan Termohon yang mana menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama DING anak dari SUHU ANYEQ, nomor: S.Tap/24.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 23 November 2024, tentang Dugaan tindak pidana “ Setiap Pejabat negara, pejabat aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan jo Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI dan kepala Desa atau Sebutan Lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang terjadi di Lahan Kering 10 Ha Kampung Long Gelawang Kecamatan Laham Kab. Mahakam Ulu, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09:00 Wita, a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)atas perkara a quo oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka DING anak dari SUHU ANYEQ, dengan nomor: S.Tap/24.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 23 November 2024
Memerintah kan kepada Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Mahakam Ulu untuk melanjutkan tahap penyidikan terhadap perkara tentang Dugaan tindak pidana “ Setiap Pejabat negara, pejabat aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan jo Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI dan kepala Desa atau Sebutan Lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang terjadi di Lahan Kering 10 Ha Kampung Long Gelawang Kecamatan Laham Kab. Mahakam Ulu, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09:00 Wita,;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |