Petitum |
- Memberikan ijin/dispensasi kepada SUCHI AGUSTINA anak Perempuan yang lahir di Geleo Baru pada tanggal 05 Agustus 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 64.07.AL.2010.002688, anak dari YAPET dan SARMI untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan HISKIA KELSAN PRANKLIN yang akan dilaksanakan di GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (GPDI) kampung Gadur, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dan akan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya dan setelah dilaksanakannya perkawinan Gereja antara SUCHI AGUSTINA dengan HISKIA KELSAN PRANKLIN untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada PEMOHON;
|