Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Sdw ELVIN ERIADAM ACHMAD YARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVIN ERIADAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lirin Colen Dingit, S.H.ELVIN ERIADAM
Tergugat
NoNama
1ACHMAD YARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MANOOR BULATN LESTARI (MBL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI
  • Untuk menjamin hak-hak Penggugat dalam Perkara ini,dan mencegah agar Tergugat tidak menggunakan segala cara agar Retensi tersebut dibayarkan oleh Turut Tergugat, maka dengan ini  Penggugat memohon Yang Terhormat  Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan mengeluarkan  Penetapan agar Turut Tergugat tidak membayarkan terlebih dahulu hak Retensi yang masih ada dengan Turut Tergugat, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
  • DALAM POKOK PERKARA :
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  • Menyatakan sah menurut hukum PERJANJIAN KEMITRAAN KEMASYARAKATAN, yang dibuat di Barong Tongkok pada Tanggal 24-01-2023 dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
  • Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi), sebagaimana PERJANJIAN KEMITRAAN KEMASYARAKATAN, yang dibuat di Barong Tongkok pada Tanggal 24-01-2023;
  • Memutuskan agar Turut Tergugat untuk membayarkan uang Retensi yang masih ada pada Turut Tergugat agar dapat dibayarkan kepada Penggugat sekaligus dan seketika sebesar Rp. Rp. 687.200.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Duaratus Ribu Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 687.200.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Duaratus Ribu Rupiah) dengan perincian Kontribusi yang belum dipenuhi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah dengan  Kontribusi Kontrak Additional/Tambahan yang disembunyikan Tergugat sebesar Rp. 387.200.000 (tiga ratus delapanpuluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menyatakan putusan ini serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak