| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.SALMA ADILAH, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 218/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) pada tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 1 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Barang siapa Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atas sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------- Bermula pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari KARMO als BOY yang mana menawarkan 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 kepada Terdakwa dengan mengatakan “PAK ADA YANG MAU JUAL MOTOR TEMANNYA RAMADHAN” dan dijawab “LENGKAP NDA” dan saya jawab “KOSONG PAK AMIR” dan dijawab “AMAN NDA” dan saya jawab “AMAN PAK AMIR MOTOR SUDAH LAMA DIA PEGANG”, Terdakwa yang merasa tertarik lalu mendatangi KARMO als BOY di tempat tinggalnya yaitu kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI). Sesampainya dikediaman KARMO als BOY, Terdakwa diarahkan untuk bertemu dengan Agus (Terdakwa dalam perkara lain) yang mengaku pemilik dari 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053;
------Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) pada tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 1 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari KARMO als BOY yang mana menawarkan 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 kepada Terdakwa dengan mengatakan “PAK ADA YANG MAU JUAL MOTOR TEMANNYA RAMADHAN” dan dijawab “LENGKAP NDA” dan saya jawab “KOSONG PAK AMIR” dan dijawab “AMAN NDA” dan saya jawab “AMAN PAK AMIR MOTOR SUDAH LAMA DIA PEGANG”, Terdakwa yang merasa tertarik lalu mendatangi KARMO als BOY di tempat tinggalnya yaitu kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI). Sesampainya dikediaman KARMO als BOY, Terdakwa diarahkan untuk bertemu dengan Agus (Terdakwa dalam perkara lain) yang mengaku pemilik dari 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053;
------Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
