Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Sdw Nor Masitah Lisa Marlina Alias Okeq Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Sabtu, 10 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nor Masitah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNANTO, S.H.Nor Masitah
Tergugat
NoNama
1Lisa Marlina Alias Okeq
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI :
  • Memerintahkan Tergugat untuk Menghormati proses Hukum yang sedang berjalan, sebelum ada Keputusan yang berkekuatan Hukum tetap ( inkrach ), diatas obyek / tanah sengketa tidak boleh ada aktifitas / kegiatan apapun diatas Tanah sengketa tersebut.
  • DALAM POKOK PERKARA :
  • Primair :
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum HAMBRIN yang memiliki sebidang tanah warisan perkebunan yang terletak di Daerah Jalan Dimbak Melak Ilir, RT.06, Dalam wilayah Kampung Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Berukuran  Panjang = 200 Meter; Lebar = 94 Meter; Luas = 18.800 M2 ( Delapan belas ribu Delapan Ratus merter persegi / pirkan),  dengan Batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Y. Mauran/Warisan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Masitah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil / Lebak Air
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Hasriansyah.U
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH ) dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan Kerugian bagi Penggugat; dalam perkara ini.
  • Menghukum Tergugat menyerahkan atau mengembalikan tanah sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  • Menghukum Tergugat Menganti Kerugian Kepada Penggugat secara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut :
    • a. Bahwa tanah sengketa tersebut diatas dipergunakan Penggugat  dan Almarhum Suami Penggugat secara terus menerus sebagai sumber kehidupan sehari-hari, akibat dirusaknya serta hilangnya sumber kehidupan Penggugat, apabila ditaksir dengan uang secara layak, patut dan adil dalam 1 (satu) hamparan tanah ditetapkan ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000-, ( satu milyar rupiah );
    • b. Bahwa rusaknya tanaman berupa rotan Jepong, pohon karet, pohon Asam, pohon Kapuk, dan lembo buah-buahan dan lain-lain, yang bila ditaksir dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dan kerugian lain yakni hasil yang diharapkan untuk setiap tahunnya tanah sengketa tersebut menghasilkan satu kali panen, jadi 1 x Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.800.000.000,- ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ), terhitung sejak tahun 2007 sampai Tahun 2025, dan seterusnya hingga putusan perkara ini dilaksanakan.
    • c.  Bahwa Kerugian Immaterial Penggugat tersebut berupa segala usaha yang ditempuh dan jerih payah Penggugat dalam mengurus, menuntut hak dan memelihara hak warisan Penggugat menjadi sia-sia oleh karena perbuatan Tergugat ; Musnahnya kultur sosial budaya serta kehidupan masyarakat adat ( peradaban ) yang dianut oleh Penggugat selama ini, oleh karena Penggugat menjadi tidak dapat lagi berinteraksi dengan kehidupan alam sekitarnya seperti yang sudah berjalan selama ini, kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun diperkirakan tidak kurang sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );
    • Jadi Total Kerugian Penggugat Sebesar Rp. 4.800.000.000,- ( Empat milyar delapan ratus juta  rupiah); Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat secara, Tunai dan seketika kepada Penggugat;
    • 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) dalam perkara ini.
    • 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) sehari, setiap Ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
    • 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta ( Uitvoerbaar bij vooraad ) dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan verzet, banding, atau kasasi.
    • 11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
    • SUBSIDAIR :
    •  --- Memberikan putusan lain yang adil ( ex aequo et bono ).
    •  --- Demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk mengabulkan gugatan Penggugat, Penggugat mengucapkan terima kasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak