Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
ULIS DARHAM Bin DARHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 112/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULIS DARHAM Bin DARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ULIS DARHAM Bin DARHAM pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa mengenal sdr. RUDI RIANTO (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) karena Terdakwa sering membeli narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. RUDI RIANTO (Diajukan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa ditawari oleh sdr. RUDI RIANTO untuk membantu menjual dan mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli, dengan perjanjian Terdakwa akan di beri upah sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) perminggu dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara gratis, lalu setelah itu Terdakwa minta untuk tinggal bersama saksi OKTAVIANUS JUK dan mengikuti arahan dari saksi OKTAVIANUS JUK
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa  sedang berada dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu bersama dengan saksi OKTAVIANUS JUK, kemudian tiba tiba saksi OKTAVIANUS JUK disuruh oleh Sdr. RUDI RIANTO mengantar atau menyerahkan sebanyak 27 Poket kecil yang mana 1 (satu) Poket dihargai dengan harga Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah), setelah itu Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar Pukul 09.00 wita, ketika Terdakwa sedang berada di kamar kosnya didatangi oleh saksi OKTAVIANUS JUK  dan menyuruh Terdakwa untuk mengantar atau menjual Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) poket, kemudian saksi OKTAVIANUS JUK mengatakan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut seharga seharga  Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah) ke Kampung Long Bagun Ilir, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, dengan perjanjian membayar chas atau tunai, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengantar Naroktika yang diduga jenis shabu shabu tersebut kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan tidak mengenal orang tersebut, kemudian sesampainya Terdakwa di lokasi yang telah ditentukan orang tersebut sudah menunggu dipingir jalan Kampung long Bagun Ilir, lalu setelah Terdakwa menyerahkan barang berupa 2 Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu kepada pembeli tersebut, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah kos Terdakwa dan langsung menyerahkan uang hasil penjualan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi OKTAVIANUS JUK
Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita , Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindak lanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu melihat atau mencurigai gerak gerik orang yang berada di dalam rumah tersebut lalu Anggota Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu langsung masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak di kunci atau terbuka, kemudian Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar milik saksi OKTAVIANUS JUK, orang yang mencurigakan gerak gerik tersebut sedang duduk didalam kamar kosnya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kamar kos tersebut selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL melakukan penggeledahan serta mengamankan saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa beserta barang bukti saksi OKTAVIANUS JUK berupa 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045, sedangkan dari  saksi JOHANNIUS JEMAAT berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening, sedangkan dari Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu mengintrogasi saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa yang kemudian saksi OKTAVIANUS JUK mengaku mendapatkan barang berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Poket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dari pemberian Sdr. RUDI RIANTO yang diberikan pada hari kamis 6 Maret 2025 dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0086 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/099/17/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 23 (dua puluh tiga)  poket Shabu-shabu dengan berat kotor 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram dan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 1,04 (satu koma nol empat) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ULIS DARHAM Bin DARHAM pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita , Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindak lanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu melihat atau mencurigai gerak gerik orang yang berada di dalam rumah tersebut lalu Anggota Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu langsung masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak di kunci atau terbuka, kemudian Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar milik saksi OKTAVIANUS JUK, orang yang mencurigakan gerak gerik tersebut sedang duduk didalam kamar kosnya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kamar kos tersebut selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL melakukan penggeledahan serta mengamankan saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa beserta barang bukti saksi OKTAVIANUS JUK berupa 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045, sedangkan dari  saksi JOHANNIUS JEMAAT berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening, sedangkan dari Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu mengintrogasi saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa yang kemudian saksi OKTAVIANUS JUK mengaku mendapatkan barang berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Poket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dari pemberian Sdr. RUDI RIANTO yang diberikan pada hari kamis 6 Maret 2025 dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0086 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/099/17/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 23 (dua puluh tiga)  poket Shabu-shabu dengan berat kotor 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram dan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 1,04 (satu koma nol empat) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya