Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
ULIS DARHAM Bin DARHAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 112/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa ULIS DARHAM Bin DARHAM pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa mengenal sdr. RUDI RIANTO (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) karena Terdakwa sering membeli narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. RUDI RIANTO (Diajukan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa ditawari oleh sdr. RUDI RIANTO untuk membantu menjual dan mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli, dengan perjanjian Terdakwa akan di beri upah sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) perminggu dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara gratis, lalu setelah itu Terdakwa minta untuk tinggal bersama saksi OKTAVIANUS JUK dan mengikuti arahan dari saksi OKTAVIANUS JUK Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa ULIS DARHAM Bin DARHAM pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 22.57 Wita , Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindak lanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu melihat atau mencurigai gerak gerik orang yang berada di dalam rumah tersebut lalu Anggota Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu langsung masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak di kunci atau terbuka, kemudian Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar milik saksi OKTAVIANUS JUK, orang yang mencurigakan gerak gerik tersebut sedang duduk didalam kamar kosnya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kamar kos tersebut selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL melakukan penggeledahan serta mengamankan saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa beserta barang bukti saksi OKTAVIANUS JUK berupa 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045, sedangkan dari saksi JOHANNIUS JEMAAT berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening, sedangkan dari Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu mengintrogasi saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa yang kemudian saksi OKTAVIANUS JUK mengaku mendapatkan barang berupa 23 (Dua Puluh Tiga) Poket Narkotika Jenis Shabu-Shabu dari pemberian Sdr. RUDI RIANTO yang diberikan pada hari kamis 6 Maret 2025 dirumah kontrakan atau kos milik Sdr. Kirung yang berada di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya saksi OKTAVIANUS JUK, saksi JOHANNIUS JEMAAT, dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawa ke Polres Mahakam Ulu guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |