Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. 2.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. |
1.PIPIK RAHMAN BIN MASKUR 2.FERDIANSYAH Bin Hj. HASENG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 148/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------- Bahwa Ia Terdakwa PIPIK RAHMAN Bin MASKUR selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama-sama dengan FERDIANSYAH Bin Hj. HASENG selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 di tepatnya di rumah kos milik saksi BAYU SUWANDI Bin KARYOWIYONO (Alm) beralamatkan Gang SMAN 2 Sendawar Jalan Naras Gunaq RT. 015 Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kepunyaan orang yang berhak yang punya, yang di lakukan di oleh dua orang bersama-sama atau lebih, pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------- ------------ Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 01.30 WITA Terdakwa I mengobrol dengan Terdakwa II "ayo kita jalan antar aku" lalu Terdakwa II menanggapi "ayo bisa aja ku antar", sebelum berangkat Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi dengan panjang ± 70 cm yang berada di tiang teras rumah kos yang dihuni oleh Terdakwa I yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu menyerahkan linggis tersebut kepada Terdakwa II dengan disimpan di pijakan motor untuk dibawa melakukan pencurian, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fazio warna biru laut dengan No. Rangka: MH3SEJ710RJ328901, No. Mesin: E33WE0383322 dengan Nopol KT 2206 PAU Menuju ke arah Kampung Mencimai tepatnya di area sekitar SMK 2 Sendawar, setelah menentukan lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sejenak untuk merokok dan mengamati atau memperhatikan daerah sekitar lalu melihat terdapat rumah kos 2 pintu yang berjarak ± 10 meter dari tempat berhenti di gang tersebut hingga pada jam 02.00 Wita Terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan meminta kepada Terdakwa II untuk menyerahkan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya "sini linggis itu" dan Terdakwa I berkata "tunggu di sini sebentar" Terdakwa II menjawab "iya", setelah itu Terdakwa I berjalan kaki menuju ke rumah kos 2 pintu tersebut melalui samping rumah kos tersebut dan menuju kearah pintu belakang tepatnya di pintu rumah kos kedua kemudian Terdakwa I mengarahkan linggis tersebut dengan menggunakan kedua tangan kearah pintu dapur sebanyak 3 (tiga) kali dengan upaya merusak pintu tersebut akhrinya berhasil tercongkel atau terbuka lalu Terdakwa I masuk kedalam rumah kos tersebut kemudian menuju ke arah kamar dan Terdakwa I melihat ada seorang yang sedang tidur dan di samping nya terdapat 2 handphone 1 (satu) unit handphone merk techno pova 5 dengan nomor imei 1 : 354529612024307 imei 2 : 354529612024315 dan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19 berwarna Abu-Abu yang sedang di isi daya dan setelah itu Terdakwa I mengambil kedua handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan setelah itu Terdakwa I masukan kedalam saku celana kanan setelah itu Terdakwa I keluar kamar menuju kearah ruang tamu dan Terdakwa I melihat ada seseorang yang sedang tertidur kemudian berjalan lagi kearah dapur dan melihat terdapat tas berwarna hitam yang berada di atas meja lalu Terdakwa I mengambil tas selempang berwarna hitam tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan setelah itu Terdakwa I keluar dari rumah kos melalui pintu belakang yang sudah dibuka dengan dicongkel sebelumnya lalu Terdakwa I mengecek isi yang berada di dalam tas tersebut melihat terdapat uang tunai lalu menghitung uang tersebut berjumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian Terdakwa I memasukan uang tersebut kedalam saku celana sebelah kanan bagian belakang lalu membuang atau melempar tas tersebut kearah semak-semak yang berada di belakang rumah kos tersebut. Setelah Terdakwa I berhasil melakukan pencurian berjalanan menuju kearah gang jalan yang dimana Terdakwa II menunggu sebelumya akan tetapi Terdakwa II tidak ada di gang jalan tersebut kemudian Terdakwa I berjalan kaki menuju kearah rumah kos yang berada di jalan Purai Ngeriman Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sekitar jam 04.00 WITA Terdakwa I sampai dirumah kosnya dengan melihat Terdakwa II sudah berada di dalam rumah kos dalam keadaan tertidur kemudian Terdakwa I membangunkan Terdakwa II lalu Terdakwa I menunjukkan uang hasil curian senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan Terdakwa I menerima Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I juga menunjukkan 2 (dua) unit handphone yang telah Terdakwa I ambil tersebut kepada Terdakwa II "mau pake kah?" dan setelah di pegang dan di periksa oleh Terdakwa II lalu Terdakwa II berkata ‘’AKU YANG PAKE HP INI YA, SAMBIL MEMEGANG 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK TECHNO POVA 5 DENGAN NOMOR IMEI 1 : 354529612024307 IMEI 2 : 354529612024315’’ lalu Terdakwa I jawab ’’IYA PAKE AJA’’, setelah itu Terdakwa I meminjam sepeda motor Terdakwa II untuk pergi menuju kearah Kampung Benggeris Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat untuk menjemput temannya.--------- ----------------- Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian dari saksi BAYU SUWANDI Bin KARYOWIYONO (Alm) dengan tanpa izin melakukan pencurian dengan pemberatan senilai Rp. 14.700.000;- ( empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah ) ---------------------------------------------------------- ---------------- Bahwa Para Terdakwa masing-masing telah menerima sejumlah keuntungan dari hasil pencurian berupa uang dan 2 Handphone milik saksi BAYU SUWANDI Bin KARYOWIYONO (Alm) tanpa izin dengan rincian penggunaan hasil curian, Terdakwa I telah menjual 1 Unit Handphone merk Vivo Y19 berwarna Abu-abu tersebut senilai Rp 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui wadah media sosial FACEBOOK kepada pembeli yang tidak dikenal dan tidak mengetahui identitasnya hasil penjualan HP tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa I, sedangkan uang senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut telah dipergunakan Rp. 8.000.000;- (delapan juta rupiah) Terdakwa I gunakan untuk bermain judi darat di lapak yang berada di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, uang Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II memperoleh uang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan 1 (satu) unit handphone merk techno pova 5 dengan nomor imei 1 : 354529612024307 imei 2 : 354529612024315.---------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Para Terdakwa I PIPIK RAHMAN Bin MASKUR bersama-sama dengan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin Hj. HASENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |