Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
KORNELIS BAO TUKAN Anak dari HERMANUS HORONG TUKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 82/APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIS BAO TUKAN Anak dari HERMANUS HORONG TUKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KORNELIS BAO TUKAN Anak dari HERMANUS HORONG TUKAN, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Mada Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------- -------------- Bermula dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa berangkat dari PT. Damai yang beralamat di KM 75 daerah Sungai Putih Kamp. Mantar Kec. Damai Kabupaten Kutai Barat dengan menumpang truk menuju Workshop Angela untuk mengambil sepeda motor, kemudian terdakwa pukul 22.30 dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol KT 6745 IJ dengan tujuan Kamp. Barong Tongkok untuk belanja keperluan seharihari. Terdakwa saat dalam perjalanan sebelum simpang Kamp. Tempulang Kec. Damai pukul 23.45 WITA sepeda motor yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada tali gas yang putus mengetahui hal tersebut terdakwa memperbaiki kerusakan tersebut seadanya selama kurang lebih 1 (satu) jam, setelah memperbaiki tali gas tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan, pukul 02.20 WITA terdakwa sampai di penginapan LZ yang beralamat di Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok untuk beristirahat. Selanjutnya pukul 04.35 terdakwa WITA terdakwa keluar dari penginapan LZ menuju Kamp. Busur untuk mencari makan, yang mana keadaan cuaca cerah, kondisi badan jalan aspal lurus, tidak terdapat rambu pembatas jalan, tidak terdapat lampu penerangan jalan lalu saat melintas Jalan Gajah Mada Kec.Barong Tongkok Kab. Kubar terdakwa berupaya mendahului sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa Nopol yang dikendarai sdr. KARNADI SAPUTRA dengan berjalan menggunakan badan jalan sebelah kanan dan sepeda motor yang dikendarai sdr. KARNADI SAPUTRA berbelok kanan karena jarak yang terlalu dekat dengan kendaraan motor terdakwa yang hendak mendahului tanpa ada upaya terdakwa membunyikan klakson sehingga terdakwa tidak dapat menghindari dan motor terdakwa menghantam kendaraan motor milik sdr. KARNADI SAPUTRA dengan kecepatan +80Km/jam hingga 2 sdr. KARNADI SAPUTRA tidak sadarkan diri akibat dari kecelakaan tersebut. Pihak Kepolisian yang tiba di lokasi kejadian tersebut mengangkat Sdr. KARNADI SAPUTRA ke mobil dinas untuk dibawa ke rumah sakit, selanjutnya terdakwa mengamankan diri ke Polres Kutai Barat dan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA sdr. KARNADI SAPUTRA dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. ------ -------------- Perbuatan terdakwa KORNELIS BAO TUKAN Anak dari HERMANUS HORONG TUKAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------- KEDUA -------------- Bahwa terdakwa KORNELIS BAO TUKAN Anak dari HERMANUS HORONG TUKAN, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 04.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Mada Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun)”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bermula terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 pukul 22.30 dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol KT 6745 IJ dengan tujuan Kamp. Barong Tongkok untuk belanja keperluan sehari-hari. Terdakwa saat dalam perjalanan sebelum simpang Kamp. Tempulang Kec. Damai pukul 23.45 WITA sepeda motor yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada tali gas yang putus mengetahui hal tersebut terdakwa memperbaiki kerusakan tersebut seadanya selama kurang lebih 1 (satu) jam, setelah memperbaiki tali gas tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan, pukul 02.20 WITA terdakwa sampai di penginapan LZ yang beralamat di Kamp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok untuk beristirahat. Selanjutnya pukul 04.35 terdakwa WITA terdakwa keluar dari penginapan LZ menuju Kamp. Busur untuk mencari makan, yang mana keadaan cuaca cerah, kondisi badan jalan aspal lurus, tidak terdapat rambu pembatas jalan, tidak terdapat lampu penerangan jalan lalu saat melintas Jalan Gajah Mada Kec.Barong Tongkok Kab. Kubar terdakwa berupaya mendahului sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa Nopol yang dikendarai sdr. KARNADI SAPUTRA dengan berjalan menggunakan badan jalan sebelah kanan dan sepeda motor yang dikendarai sdr. KARNADI SAPUTRA berbelok kanan karena jarak yang terlalu dekat dengan kendaraan motor terdakwa yang hendak mendahului tanpa ada upaya terdakwa membunyikan klakson sehingga terdakwa tidak dapat menghindari dan motor terdakwa menghantam kendaraan motor milik sdr. KARNADI SAPUTRA dengan kecepatan +80Km/jam hingga sdr. KARNADI SAPUTRA tidak sadarkan diri akibat dari kecelakaan tersebut. Pihak Kepolisian yang tiba di lokasi kejadian tersebut mengangkat Sdr. KARNADI SAPUTRA ke mobil dinas untuk dibawa ke rumah sakit, selanjutnya terdakwa mengamankan diri ke Polres Kutai Barat dan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA sdr. KARNADI SAPUTRA dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. ------------------------------------------------- -------------- Perbuatan terdakwa KORNELIS BAO TUKAN Anak dari HERMANUS HORONG TUKAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya