| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. 2.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. |
ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 183/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | P R I M A I R
---------Bahwa Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdr. Ayik (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/46/VIII/2025/RESNARKOBA) melalui telepon memberitahukan jika Narkotika jenis sabu sabu telah tersedia. Terdakwa yang telah bersepakat untuk ikut menjual Narkotika jenis sabu sabu dengan harga per poket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) segera bertemu dengan Sdr. Ayik disebuah pinggir jalan untuk mengambil 11 (sebelas) poket Narkotika jenis sabu sabu yang sebelumnya telah disiapkan Sdr. Ayik tepatnya dibawah tumpukan kayu di dalam 1 (satu) buah botol plastic warna hijau terdapat lakban hitam.
----------- Perbuatan Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
S U B S I D A I R
---------Bahwa Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa berawal saat Anggota Kepolisian Polres Kutai Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di seputaran Jalan Trans Kaltim. Anggota Kepolisian yang beranggotakan Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah melakukan penyelidikan dan diperoleh nama Terdakwa. Sehingga pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan mengantar poket Narkotika jenis sabu sabu kepada pembeli tepatnya di pinggir jalan depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah datang menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggledahan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah uang pada kantong depan celana panjang warna coklat muda terdapat tullisan BRAKMADA yang sedang dipakai Terdakwa senilai Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) warna biru, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) warna hijau, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) warna ungu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah botol plastic warna hijau terdapat lakban hitam pada kantong depan sebelah kanan celana yang berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu kemudian 1 (satu) unit HP merk VIVO Y15s warna biru IMEI 869470056600450 IMEI 869470056600443 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dengan No Rangka MH4BX250AEJP04855 dan No Mesin B X250AEA12489 yang digunakan untuk mengantar poket Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya atas diketemukannya barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang buktinya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
